Balance News || Diduga Program Ketahanan Pangan dari dana desa 20 % dari dana desa Tidak Terealisasikan Oleh Pemdes Panenjoan Kecamatan Cicalengka dari tahun 2023 – 2024.
APBDes Panenjoan Untuk Program Ketahanan Pangan Diduga Syarat KKN
Berdasarkan sumber informasi di himpun dari masyarakat terkait Regulasi Anggaran untuk kegiatan Ketahanan pangan, Bantuan Provinsi Banprov dan infrastuktur lainnya dugaan sarat KKN.
Dana Desa Panenjoan tahun 2023 DD sebesar Rp.1.383.301.000 terserap 20% untuk program ketahanan pangan. sebesar Rp.276.660.200 Juga tidak ada transparansi kegiatannya, apakah ke hewani nabati atau Infra JUT.
Pagu Anggaran Oprasional Desa yang di serap dari DD Rp.41.499.030
Penyelenggaraan Parawisata Tingkat Desa Rp.130.774.750
Penyelenggaraan posyandu (makanan tambahan kelas ibu hamil, kelas lansia, insentif kader posyandu) Rp.65.000.000,-
Sedangkan dana penanggulangan bencana mendesak tahun 2023 penanggulangan darurat keadaan mendesak desa jumlah kejadian keadaan mendesak Rp. 208.800.000. terindikasi ada manipulasi BLT – DD data penerima manfaat. Penanggulanganan Mendesak. Rp.10.080.000
Bantuan provinsi (Banprov)
Tahun 2023 sebesar Rp.130.000.000, informasi yang di himpun dari narasumber tidak ada transparansi kemana fisiknya di realisasikan.
Penyaluran tahun 2024 Pagu DD sebesar Rp.1.183.313.000 terserap 20 % untuk program ketahanan pangan. Sebesar Rp.236.662.600 ada indikasi kuat TPKD menduplikasi LPJ dan RAB.
Pagu Anggaran Operasional Desa yang di serap 3% DD TA. 2024 Rp.35.499.390. Penyelenggaraan posyandu (makan Tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, insentif kader posyandu) Rp.25.200.000,-
Adapun dugaan Pemdes Panenjoan merekayasa penerima BLT DD tahun 2024 dana penanggulangan bencana mendesak sebesar Rp.117.000.000 sarat penyelewengan berapa KPM. Penerima bantuan BLT DD tersebut??Bantuan Keuangan Kabupaten Bankeu TA.2024 Rp.95.000.000,-
Miris Muncul Perbincangan Di Tengah Masyarakat
Ungkap salah satu masyarakat yang enggan di sebutkan namanya adanya dugaan, seperti dari program ketahanan pangan penggemukan Sapi tidak ada. ( Fiktif ) Tahun 2023 – 2024.
Dana Desa merupakan bagian dari transfer ke daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Seharusnya mereka mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa, baik itu melalui publikasi dan papan informasi melaporkan hasil pemantauan. Dan keluhan kepada pemerintah desa dan BPD.
Tapi, apa yang telah di tuangkan dalam UU No. 1 tahun 2022 dan pasal 82 UU No. 1 tahun 2022 malah di labrak oleh Perangkat dan Pejabat desa Panenjoan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung ujar sumber yang enggan di sebut kan namanya dalam narasi berita Balancenews.
LPJ Tahun 2023 – 2024 Di duga Fiktif
LJP ketahanan pangan dan penanggulangan bencana mendesak agar Banprov Dan infrastuktur lainnya Desa Panenjoan tahun 2023 – 2024 terindikasi. Tidak di Realisasikan 100 % namun laporan di buat 100 %, pelaporan Lpj diduga di buat oleh Kordinator PPKD.
Sekdes dan unsur Pelaksana kegiatan Kasi juga Kaur PPKD desa di bantu Tim TPK desa sebagai pelaksana dalam semua. Kegiatan di setujui dan di SK kan oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Banprov Tahun 2024
Dugaan hal yang sama terindikasi Bantuan Provinsi (Banprov) Tahun 2024, sebesar Rp. 130.000.000. tidak ada transparansi kegiatan dan Penggunaan anggarannya.
Indikasi kuat TPKD Panenjoan mark up rencana anggaran biaya pembelian material dan lainnya di atas harga pasar, ada indikasi penggelembungan anggaran.
Mestinya Ketahanan pangan desa, wajib melalui Musyawarah desa Khusus ( Musdesus ) di Fasilitasi BPD, Tokoh Masyarakat RT/RW, Tomas, Toga, Katar, LPMD dan PKK.
Lipsus Balancenews
Senin 25 Agustus 2025 Sambangi kantor Desa Panenjoan untuk konfirmasi adanya hal tersebut, namun Kepala desa dan Sekdes Panenjoan sedang tidak ada di tempat (giat) di luar pungkas perangkat staf desa.
Awak media sempat menunggu beberapa jam dan sempat meminta No Kontak WhatsApp, selang beberapa jam sekdes membalas ‘sudah di sampaikan ke pak kades’. Namun hingga berita ini terbit kepala Desa belum memberikan hak jawabnya.
Harapan adanya klarifikasi dari pihak pemdes Panenjoan Kecamatan Cicalengka dengan dugaan adanya penyelewengan terkait anggaran Pendapatan Belanja Desa APBDes, Dana Desa tahun 2023-2024.
“Mirisnya Lagi”
Hak dan kewajiban warga masyarakat untuk memantau dan mengetahui anggaran dana desa, sudah di abaikan oleh Pemerintah Desa Panenjoan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung.
Padahal jelas di atur dalam Undang-Undang (UU) desa dan UU Nomor 1 Tahun 2022, Pasal 82 UU desa yang menjamin hak masyarakat untuk memantau dan mengawasi pembangunan desa, dan UU Nomor 1 tahun 2022.
Masyarakat memohon berawal adanya dugaan syarat KKN terkait penyelewengan Anggaran yang di lakukan oknum Kades dan sekdes agar di periksa. Oleh APH infektorat Kabupaten Bandung dan BPK-RI
Wartawan : Abeng Tim BN





