Balance News | Jawa Barat – Dalam rangka melaksanakan amanat undang-undang dimaksud mengacu pada peraturan Menteri PANRB nomor 17 tahun 2017. Tentang pedoman penilaian kinerja unit penyelenggara pelayanan publik ombudsman RI dan biro organisasi pelayanan publik. Melaksanakan pemantauan evaluasi kinerja dan perbaikan oleh masing-masing unit penyelenggara pelayanan publik serta menentukan langkah-langkah perbaikan kedepannya. Sehingga apa yang di harapkan oleh masyarakat dapat tercapai dalam wujud pelayanan yang prima.
Pelayanan prima juga merespon dari harapan masyarakat terhadap negara dalam penyelenggaraan pelayanan pemerintah di bidang barang jasa. Selain itu juga administrasi dan oleh karena itu mengutip arahan bapak presiden Joko Widodo yang menyatakan bahwa Pelayanan publik merupakan wajah konkrit dari kehadiran negara. Dalam kehidupan masyarakat sehari-hari dan negara di katakan hadir jika mampu menyelenggarakan pelayanan publik. Yang prima cepat profesional dan berkeadilan dengan arahan bapak presiden tersebut maka bapak Kapolri menginstruksikan. Kepada jajarannya bahwa Pelayanan publik tidak sekedar jargon saja tapi kualitasnya pun harus perlu dicek.
Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik prima tersebut tidak dapat di hindari dari pemanfaatan teknologi digital. Untuk merubah birokrasi yang selama ini kaku terjebak padahal bersifat prosedural dan bersifat administratif. Menjadi pelayanan publik yang menekankan pada kecepatan inovatif serta berorientasi pada hasil melalui penerapan aplikasi pelayanan publik berbasis online sistem.
Porli menerapkan aplikasi pelayanan publik melalui tilang elektronik, pelayanan SIM online DLL
Pada tahun 2023 ini, dengan mengoptimalkan sumber daya yang di miliki, Polri telah Menerapkan aplikasi pelayanan publik. Agar pelayanan kepolisian lebih terintegrasi modern mudah cepat dan profesional melalui penerapan tilang elektronik pelayanan SIM online SKCK online dan laporan kepolisian online. Sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor polisi untuk pengurusan perpanjangan SIM atau SKCK. Serta aplikasi pengaturan masyarakat tentang kehilangan juga sudah dapat di lakukan secara online. Termasuk pengaduan etika Polri dan dumas presisi (pengaduan masyarakat terhadap anggota Polri). Yang telah terintegrasi dengan aplikasi sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional (SP4N), layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat (Lapor). Dari kementerian pan RB serta aplikasi e laporan dari kompolnas sehingga tindak lanjut laporan dapat di monitor dan di awasi perkembangannya.
Melalui kegiatan rapat forum konsultasi publik tahun 2023 ini saya berharap kualitas pelayanan publik Polri khususnya Polda Jabar dapat meraih penilaian prima dan penilaian kategori a dengan opini kualitas tertinggi dari ommbusmen RI serta hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat secara nyata.
Pewarta : RedBN/HPJ