Balance News | Kabupaten Bandung – Diduga di borongkan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Kober Cahaya Mentari dan Simpang siurnya Bantuan. Ruang Kelas Baru (RKB) yang berasal bantuan tersebut bantuan hibah dari Provinsi Jawa Barat.
Diduga Di Borongkan
Sebelumnya ada pernyataan dari ketua kober Bapak Karla bahwa pembangunan RKB yang berada di Kp. Saninten Rt 02/ Rw 12. Desa Tenjolaya Kabupaten Bandung menggunakan uang pribadi dan meminjam ke Bank dengan setoran per bulan Rp. 2 juta sekian.
Dari Keterangan Ketua Kober
Dan juga dari keterangan ketua kober bahwa anggaran yang di ajukan dirinya ke bantuan hibah tidak di ACC bahkan. Ada pula pernyataan yang di katakan oleh ketua tidak cair nya bantuan hibah di karenakan ada pihak Pemerintahan Desa Tenjolaya. Yang sengaja menghalangi supaya bantuan sebut tidak di cairkan.
Bukan hanya itu ada juga pernyataan Ketua kober lewat sambungan WhatsApp bahwa bantuan hibah untuk Kober Cahaya Mentari. Di pending oleh dewan karena bantuan tersebut hasil dari reses salah satu dewan. Dan nanti senin akan di cairkan.
Namun alih-alih Karla selaku ketua untuk menutupi cair anggaran hibah supaya tidak di ketahui oleh publik akhir terendus. Bahwa bantuan hibah tersebut sudah cair dan sesuai data yang sudah di verifikasi dan yang lebih mencengangkan pembangunan. RKB tersebut di borongkan.
KIP
Dengan demikian pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan. Fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak. Waktu pelaksanaan proyek kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.
Dan di nilai tidak mengindahkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Masyarakat
Sabtu, (08/07/23) Dari pernyataan salah satu masyarakat yang enggan di sebutkan namanya menjelaskan “Pembangunan. RKB Kober Cahaya Mentari anggaran dari Pemerintah Jawa Barat sudah cair senilai Rp. 200.000.000.00,- ( Dua Ratus Juta Rupiah ) dan di borongkan. Atau di pihak ke tigakan senilai Rp. 150.000.000.00,- itu pun saya dapat informasi dari mertua Karla”. tutur warga tersebut
Baca Juga : Angkat Bicara Kepala Desa Tenjolaya Terkait Pernyataan Ketua Kober
Jika itu benar adanya dan sudah cair nya anggaran hibah tersebut kenapa Karla selaku ketua menutup-nutupi sedangkan anggaran tersebut. Murni dari pemerintah bukan dari uang pribadi dirinya, mengingat Karla mengaku adalah seorang jurnalis di salah satu media dirinya harusnya paham. Tentang undang-undang dan kontrol sosial.
Terlepas dirinya sebagai ketua dan merangkap prosfesi sebagai jurnalis disalah satu media yang seharus dirinya memberikan contoh yang baik kepada warga masyarkat.Padahal dirinya paham jika ada pembangunan harus memasang papan proyek atau informasi sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No.14 Tahun 2008.
Selain itu jika pernyataan yang di sampaikan oleh masyarakat bahwa bantuan tersebut sudah cair senilai Rp. 200 juta. Dan di borongkan menjadi Rp. 150 juta ada selisih 50 juta di kemanakan anggaran tersebut.
Pewarta : Tim/BN





