


Balance News || Kab Bandung – Disperdagin Menanggapi Atas Surat Waspira News Terkait Pasar Sehat Banjaran, Dengan beredarnya pemberitaan di media online terkait.”Para PKL Pasar Banjaran” tentunya hal tersebut ramai jadi perbincangan.
Apalagi ada oknum dan pihak tertentu yang ikut serta didalamnya, tentu akan menjadi riskan.
Sementara awak media pun melayangkan surat pada Disperindag Kab Bandung, terkait hal tersebut dan adapun tanggapan dari Disperdagin. Pada 30 Juni 2025.
Baca Juga : Terkait Revitalisasi Pasar Sehat Banjaran Jangan Ada Penundaan Di Tahun 2023
DISPERDAGIN MENANGGAPI ATAS SURAT WASPIRA NEWS TERKAIT PASAR SEHAT BANJARAN
Dinas Perdagangan dan perindustrian, Balasan surat Nomor : 500.2.2.5/2304/SPD Sifat : Biasa Hal tanggapan atas surat Waspira News No. 120/WN/UND/Vl/2025, perihal konfirmasi dan klarifikasi yang di tujukan kepada pimpinan Redaksi Waspira News. Menanggapi surat saudara nomor. 120/WN/UND/Vl/2025, perihal konfirmasi dan klarifikasi terkait pengembangan pelaksanaan relokasi pedagang kaki lima (PKL) kedalam Pasar Sehat Banjaran sebagai berikut :
Ada beberapa poin yang di sampaikan dalam isian surat tersebut sebagai berikut :
A. PKL kembali berjualan di trotoar Jl. Raya Banjaran
Kembalinya sebagian PKL berjualan di atas trotoar pinggir jalan di sebabkan oleh adanya anggapan dari para pedagang tentang belum maksimalnya. Penyediaan sarana dan prasarana yang di sediakan. Sehubungan hal tersebut PT. BNP telah berupaya untuk memaksimalkan kelengkapan sarana dan prasarana. Pemerintah Kabupaten Bandung dan Forkopimcam terus memantau kesiapan sarana dan prasarana untuk mengakomodir PKL dan secara intern melakukan koordinasi rapat. Persiapan pelaksanaan relokasi PKL secara menyeluruh ke Pasar Sehat Banjaran.
B. Jalan Kiartasan yang sudah bersih dari PKL saat penertiban kembali di gunakan PKL
Kembalinya PKL ke Jl. Kiartasan alasannya sama dengan PKL yang ada di Jalan Raya Banjaran yang menganggap sarana dan prasarana yang belum maksimal. Mereka sudah di jadwalkan akan di relokasi kembali sesuai hasil koordinasi dengan Forkopimda dan Forkopimcam.
C. Mengenai isu penarikan pungutan Rp. 35-40 ribu per malam kepada sekitar 400 PKL
Para PKL yang di tempatkan di lantai 3 di pungut sesuai kesepakatan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) merupakan biaya atas penyediaan tempat dan kompensasi atas pelayanan kebersihan dan kamtib pasar.
D. Terkait di gang delima Jl. Desa
Pemerintah Kabupaten Bandung, PT. BNP dan Forkopimcam Banjaran telah sepakat untuk menertibkan PKL di maksud untuk di akomodasi di lantai 3 Pasar Sehat Banjaran. Berdasarkan keterangan dari PT. BNP bahwa PT. BNP tidak pernah memungut iuran kepada PKL tersebut.
E. Mengenai pasar Bu Ipah dengan 200 pedagang dan pengelolaan retribusinya
Penanganan sampah di pasar Bu Hj. Ipah bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kab.Bandung.
F. Lahan parkir lantai 3
Secara fungsi lantai 3 di peruntukan sebagai area parkir dan food court atau kuliner, Sebagian besar di fungsikan. Untuk parkir dan bongkar muat, adapun sebagiannya di pergunakan PKL untuk mengatasi permasalahan PKL yang berada di luar pasar. Secara bertahap, melalui tahapan tertentu PKL di maksud akan di tempatkan pada kios lapak yang telah di bangun di Pasar Sehat Banjaran.
G. Adanya “Pasar Di dalam Pasar” di Pasar Sehat Banjaran
Pasar Sehat Banjaran berada dalam satu manajemen, semua pedagang Pasar Sehat Banjaran di kelola, di tata dan di kembangkan seluruhnya oleh PT. BNP jadi tidak ada istilah pasar di dalam pasar.
Demikian tanggapan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Pewarta : Abeng/BN
RedBN





