BALANCE NEWS || GUNUNG PUTRI, BOGOR – SMP Negeri 2 Gunung Putri, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan publik. Sekolah tersebut diduga menarik pungutan biaya study tour sebesar Rp 490.000 per siswa untuk kelas 7 dan 8. Pungutan ini dinilai menyalahi aturan karena diduga melanggar Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 42/PK.03.04/KESRA yang melarang pemaksaan serta pembebanan biaya tidak wajar dalam kegiatan kedinasan sekolah.
Informasi mengenai pungutan tersebut awalnya mencuat setelah sejumlah orang tua siswa mengeluhkan kebijakan tersebut dalam beberapa hari terakhir. Padahal, di dalam SE Gubernur Jabar Nomor 42/PK.03.04/KESRA, Pemerintah Provinsi Jabar telah menegaskan secara tertulis bahwa kegiatan study tour, outing class, dan sejenisnya wajib bersifat sukarela, transparan, serta sama sekali tidak boleh memberatkan orang tua murid.
Surat Edaran Gubernur Jabar
“SE itu sudah sangat jelas. Tidak boleh ada pemaksaan dan pungutan yang membebani. Oleh karena itu, kalau benar biaya Rp. 490 ribu di patok untuk kelas 7 dan 8 tanpa ada opsi lain serta rincian yang jelas, hal ini jelas sudah menyalahi aturan,” ujar salah seorang warga yang enggan di sebutkan namanya saat di konfirmasi oleh awak media BN di kediamannya, Selasa (19/5/2026).
Sementara itu, isu ini kini tengah ramai di perbincangkan di tengah masyarakat Kecamatan Gunungputri, Bogor. Angka Rp 490.000 di nilai sangat memberatkan, terutama bagi orang tua siswa kelas 7 yang baru masuk dan masih harus menghadapi banyak kebutuhan awal sekolah. Bahkan, jika sebuah keluarga memiliki dua anak yang bersekolah di sana, biaya yang harus di keluarkan secara bersamaan bisa mencapai hampir Rp1 juta.
Namun, hingga berita ini di turunkan, pihak manajemen SMPN 2 Gunung Putri belum memberikan klarifikasi terbuka terkait dasar penetapan biaya. Maupun rincian penggunaan dana tersebut. Sikap bungkam dari pihak sekolah ini lantas memicu kecurigaan publik akan adanya praktik yang minim transparansi.
Selain itu, hal ini juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Melihat fenomena ini
Salah seorang praktisi pendidikan di Bogor turut angkat bicara. Menurutnya, sekolah yang sudah menyandang akreditasi A seharusnya mampu menjadi contoh teladan dalam kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.
“Sekolah bukan tempat untuk membebani orang tua murid. Oleh sebab itu, jika ada dugaan pelanggaran seperti ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dan Provinsi Jawa Barat wajib segera turun tangan untuk melakukan audit,” tegas praktisi tersebut.
Sebagai tindak lanjut, masyarakat kini mendesak tiga poin tuntutan utama, yaitu:
Pelaksanaan audit segera oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Dan Provinsi Jawa Barat.
Penghentian pungutan jika terbukti tidak sesuai dengan SE Gubernur 42/KESRA. Pengembalian dana secara utuh kepada orang tua siswa jika di temukan unsur pemaksaan.
Kasus ini menambah daftar panjang keluhan orang tua murid terkait pungutan berkedok kegiatan ekstrakurikuler sekolah. Oleh karena itu. Publik kini tengah menanti langkah tegas dan konkret dari dinas terkait untuk memastikan aturan di lapangan benar-benar ditegakkan.
Pewarta: Iday
Editor: GA





