Balance News || Kota Bandung – Orangtua siswa SMKN 4 keluhkan Adanya DSP dan di duga pungutan berkedok sumbangan masih sering dilakukan sekolah-sekolah di wilayah Kota Bandung.
Orangtua Siswa SMKN 4 Keluhkan Adanya DSP, Komite Bantah Adanya Pungutan Dan Sebut Itu Sebagai Sumbangan
Kemungkinan besar hal itu di latarbelakangi oleh ketidakcukupan biaya pendidikan yang tidak tercover oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Lebih lanjut, belakangan ini tim media BalanceNews.Id menerima informasi dari beberapa orang tua siswa yang bersekolah di. SMKN 4 Kota Bandung tentang adanya dugaan pungutan Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) tersebut.
Adanya Aduan Salah Satu Orangtua Siswa
Menurut salah satu orangtua siswa kelas X jurusan Telek SMKN 4 Kota Bandung berinisial AMD mengatakan bahwa, oknum guru tersebut. Meminta untuk bayar uang bangunan dan dibayarkan secara bertahap.
Untuk itu, awak media pun mendatangi SMKN 4 pada hari Selasa, 18/03/2025 untuk mengkonfirmasi atas adanya pengaduan. Dari salahsatu orangtua siswa dan ketika sampai di sana, kami pun menemui wali kelas X jurusan Telek dan pada saat akan di konfirmasi terkait hal itu, wali kelas bernama Ibu Imas pun mengarahkan awak media bertemu dengan Komite.
Baca Juga : Pemerintah Provinsi Jabar Terus Mendorong Pembangunan Sarana Dan Prasarana Sekolah
Klarifikasi Dari Pihak Sekolah SMKN 4
Setelah kami diantar untuk menemui Komite, sayangnya komite sedang tidak ada dan bertemulah dengan Teguh sebagai Sarana Prasarana (Sapras). Ketika awak media menyampaikan kedatangannya pada Sapras mengenai adanya aduan dari orangtua murid yang meminta uang DSP sebesar RP. 3 juta.
Teguh pun menampik hal tersebut karena menurutnya Sekolah Negeri itu tidak di perbolehkan untuk menarik biaya DSP, itu arahan dari Kepala Sekolah pada wali kelas tidak ada instruksi seperti itu. Namun yang ada itu bukan pungutan melainkan sumbangan melalui komite dan itu pun tidak wajib. tandas Teguh
Guna mengklarifikasi adanya dugaan pungli di lingkungan sekolah SMKN 4 Kota Bandung, awak media pun sampaikan pada Teguh untuk menemui Kepala Sekolah namun kebetulan Kepsek sedang tidak ada ditempat.
Sekolah Negeri dilarang memungut biaya kepada para calon peserta didik baru. Pungutan berupa uang seragam, uang gedung, maupun biaya lainnya yang dikaitkan dengan penerimaan peserta didik baru termasuk kategori pungutan liar.
Meskipun awalnya di sebut sebagai sumbangan sukarela, dalam prakteknya nominal yang harus di bayarkan sudah di arahkan. Hal ini menimbulkan keberatan di kalangan orangtua karena kondisi ekonomi mereka yang beragam.
Komite Menepis Adanya Pungutan
Ketika menghubungi Yusuf sebagai Komite SMKN 4 Kota Bandung, melalui pesan singkat WhatsApp awak media pun menanyakan perihal adanya. Dugaan pungutan liar dan Yusuf menepis hal itu dalam penggalangan dana berupa sumbangan.

“Jika adanya pungutan itu tidak benar, yang ada itu sumbangan dan kebetulan baru sekitar 3% itu pun bervariatif ngasihnya. Ada yang nyumbang Rp. 300, Rp. 500 ribu sampai Rp. 1 juta. Karna itu bentuknya sumbangan iya kita terima saja” ucap Yusuf.
Sumbangan tersebut di gunakan untuk honor pegawai, guru honor, yang tidak tercover oleh BOPD, untuk membantu kegiatan yang tidak di danai. Oleh BOS dan BOPD, Dalam penyalurannya sekolah harus mengajukan proposal dan apakah pembiayaannya yang tidak di biayai oleh negara baru di keluarkan dan harus betul-betul bermanfaat membantu kegiatan Pendidikan.
Menurut Yusuf, Sumbangan itu sesuai dengan Pergub 97. Melalui mekanisme yang tertuang dalam pergub dalam melakukan penggalangan dana sumbangan ortu. : (1). Komite sekolah harus meminta ijin Gubernur Jabar melalui Cabang Dinas Pendidikan (2). Sekolah terlebih dahulu harus menjelaskan program kerja. Baru Komite sekolah mengajukan surat ke Dinas Pendidikan, telah ada rekomendasi baru komite mengundang ortu (3). Dalam penggalangan dana Komite. Tidak menentukan nilai nominal dan waktu (4). Besaran sumbangan di tentukan oleh ortu sesuai dengan kemampuanya (5). Untuk yang jalur KTM tidak di minta sumbangan apapun (6). Untuk yang tidak mampu bukan jalur KTM di bebaskan dari sumbangan (7). Sumbangan ini sebagai wujud kepedulian masyarakat mampu utk pendidikan sesuai dengan UU No.20/2003 dan permendikbud 97/22, PP 48. (8). Komite sekolah tidak membenarkan adanya iuran bulanan karna dilarang dalam Pergub 97.
Walaupun Sumbangan Tapi Di keluhkan Orangtua Murid
Walaupun sumbangan di perbolehkan, namun tidak otomatis semuanya di bebankan ke orang tua/wali. Sekolah dalam hal ini. Harus memiliki rencana anggaran/kerja tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
“Banyak orangtua merasa keberatan, tapi mereka terpaksa menyetujui karena khawatir anak mereka mendapat perlakuan berbeda di sekolah”.
Dalam Pasal 12 huruf b Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dengan tegas melarang komite sekolah, baik secara. Kolektif atau persorangan melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Sumbangan memang bisa di minta dari orang tua/wali murid, tetapi itu pun sifatnya sukarela, tidak untuk seluruh orang tua.
Baca Juga : Pelayanan ATR/BPN Kantah Kota Bandung Makin Baik
Adapun perbedaan mendasar antara bantuan dan sumbangan adalah pertama, bantuan “boleh” dilakukan apabila “di sepakati” dan sifatnya mengikat para pihak. Sedangkan sumbangan sifatnya “sukarela” dan “tidak mengikat” satuan pendidikan.
Walau sudah ada aturan yang melarang untuk dilakukan pungutan, namun masih ada saja oknum-oknum yang menyalahgunakan peluang sumbangan. Sebagaimana dengan ketentuan di atas.
Berbagai modus dan celah yang dilakukan para oknum untuk melakukan pungutan berkedok sumbangan.
Dengan terbitnya berita ini, Kepala Sekolah SMKN 4 dan Dinas Pendidikan Kota Bandung belum bisa di temui.
Pewarta : Abeng
Photograper : Hedi





