Balance News || Kab. Bandung – Pekerja PLN Pasirjambu Abaikan APD, Alat keselamatan kerja listrik sangat di perlukan oleh setiap pekerja yang bekerja di sektor kelistrikan yang bertugas melayani, menyediakan serta memakai daya listrik.
Pekerja PLN Pasirjambu Abaikan APD, Harus Ada Pengawasan Khusus
Sejumlah perlengkapam yang di geraka oleh listrik menimbulkan tegangan, putaran ataupun tekanan berkapasitas besar. Sehingga bisa beresiko kecelakaan, oleh sebab itu keselamatan kerja untuk pekerja listrik sangat penting.
Namun hal ini terkesan di abaikan oleh rekanan PT PLN area Pasirjambu, pekerja yang tengah melaksanakan pekerjaannya di Jalan Raya Leuwi Liang-Gambung Kec. Pasirjambu pada hari Jum’at, 14/03/2025 tidak mengenakan APD (Alat Pelindung Diri) sehingga mengabaikan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3).
Padahal peralatan keselamatan untuk kerja listrik bisa melindungi setiap pekerja dari berbagai macam bahaya peralatan listrik. Sebab hampir 95% kecelakaan listrik yang terjadi berujung kematian.
Sumber paling besar dari kecelakaan listrik kerap kali di sebabkan karena ketidaktahuan serta ketidak sengajaan.

Pantauan awak media pada hari Jum’at, 14/03/2025 terlihat para pekerja yang berada di lokasi tersebut sedang memasangkan tiang baru. PLN di badan jalan. Selain melanggar K3, warga pun bertanya-tanya kenapa pemasangan tiang listrik di badan jalan ??? sehingga merusak daya pandang pengguna jalan.
Salah satu narasumber keluhkan
Seperti yang di utarakan UD (60) tahun warga sekitar, ketika di konfirmasi mengenai pemasangan tiang listrik di lokasi. Jalan Raya Leuwi Liang yang mengatakan “Iya pak, tadi kami sempat lewati jalan tersebut dan sedang ada pemasangan tiang listrik PLN. Cuman kenapa pemasangan nya di bahu jalan dan gak ada jarak, biasanya kan jika memasang tiang baru ada jarak dari badan jalan antara 150-200 cm ke samping. Jadi seperti tidak pemasangan yang lainnya, terlihat asal-asalan gitu” tutur UD.
Selanjutnya awak media mengkonfirmasi salah seorang pekerja yang tidak mau di sebutkan namanya, ketika di sentil terkait APD. Untuk pemasangan tiang listrik PLN, dirinya menjawab “Saya hanya di suruh oleh Pak R, silahkan bapak hubungi saja Pak R atau D” jawab singkatnya.
Lanjut konfirmasi warga sekitar bernama Didin, ketika di tanyakan adanya pemasangan tiang listrik PLN di badan jalan. Didin menjawab. “Kami hanya di suruh oleh pemilik tanah yang terkena jalur tiang agar di kawal, dan kami sudah mengarahkan. Pada para pekerja agar pemasangan tiang 150 cm ke samping dari badan jalan. Cuman para pekerja seolah ngeyel ketika di beritahu arahan sebelumnya, tapi jika ingin tau lebih detailnya silahkan hubungi Pak R sebagai pelaksana proyek ini. tutur Didin
Seharusnya ada pengawasan dari pihak PLN
Lemahnya pengawasan dari PT PLN area Pasirjambu terhadap pekerja di lapangan, harusnya petugas PLN yang lebih senior mendampingi untuk melakukan pengawasan.
Apalagi para pekerja dari PT PLN tidak menggunakan APD, tentunya itu merupakan kesalahan fatal. Untuk apa PLN setiap saat selalu mewanti-wanti perlunya APD dan K3 untuk pekerja jika hanya sebagai pepesan kosong.
Sementara, menurut pengawas PUTR UPTD Ciwidey ketika di hubungi melalui telepon selulernya. Di katakan “Tidak ada pihak dari. PLN yang datang ke kantor, untuk pemasangan tiang listrik di Kecamatan Pasirjambu” berarti jika tidak mengantongi izin bisa di sebut pemasangan illegal. Ucap singkat
Pemerintah harus segera mengambil langkah konkret dengan menerapkan regulasi yang lebih ketat terkait standar keselamatan teknisi listrik. Dan pengawasan ketat terhadap penggunaan APD, juga menindak oknum-oknum tak bertanggung jawab yang seenaknya main pasang saja. Tanpa konfirmasi pada pihak terkait.
Sampai berita ini di publikasikan, belum ada tanggapan dari pihak pelaksana.
Pewarta : Abeng/Tim Wartawan Pacira





