Balance News | Kab Bandung – Keluhan pungutan uang perpisahan untuk siswa kelas 12 terus berdatangan dari orangtua siswa SMK dan SMA di Kabupaten Bandung. Orangtua berharap agar Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat meninjau kembali kebijakan pihak sekolah ini karena memberatkan orang tua. Situasi ekonomi yang belum begitu stabil menjadi alasan orangtua menolak pungutan tersebut.
SMK Budi Bakti Ciwidey Yang Mengadakan Perpisahan Patok Rp 500 Ribu
Selain itu, persiapan untuk melanjutkan pendidikan anak ke perguruan tinggi bisa jadi terhambat karena harus mengeluarkan banyak uang untuk kegiatan anak di sekolah saat ini. Bahkan sebagian orangtua harus mengutang demi kenyamanan anaknya di sekolah.
“Hampir semua sekolah mewacanakan pemungutan uang perpisahan seperti ini. Mau tidak mau para orangtua harus membayar uang perpisahan tersebut karena anaknya tidak mau melewatkan kebersamaan atau momen bersama temannya”.
Salahsatunya sekolah SMK Budi Bakti Ciwidey yang mengadakan perpisahan di Gedung Serbaguna Mayang Arum.
Keluhan pun di katakan beberapa orangtua murid, salahsatunya Rosi (55) yang mengatakan pada awak media bahwasannya anaknya (P) menelpon dirinya meminta uang sebesar Rp.500.000,- untuk membayar perpisahan. Sontak saja Rosi kaget dengan perkataan anaknya yang tiba-tiba bicara seperti itu.
Seharusnya pihak sekolah memberikan informasi terlebih dahulu agar para orangtua bisa ancang-ancang untuk mendapatkan uang perpisahan.
Para Orang Tua
Senada dengan itu, Asep orangtua salah satu siswa di SMK Budi Bakti Ciwidey yang berharap agar sekolah meniadakan kegiatan perpisahan yang memakan biaya seperti itu. Menurutnya, biaya itu sebaiknya di tabung untuk keperluan sang anak melanjutkan pendidikannya nanti.
“Masih susah keadaan sekarang ini. Sebaiknya di tiadakan acara perpisahan itu kalau memang harus bayar Rp. 500 ribu. Masih banyak kebutuhan keluarga yang harus di penuhi,” ujar Asep
Padahal Pemerintah sudah mewanti-wanti juga melarang keras sekolah melakukan pungutan untuk biaya perpisahan karena memberatkan orangtua yang sedang dalam kesulitan perekonomian.
Dalam Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, menegaskan bahwa satuan pendidikan dasar yang di selenggarakan oleh Pemerintah, dan atau Pemerintah Daerah di larang memungut biaya satuan pendidikan.
Kemudian, Permendikbud RI No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, mengatur bahwa Komite Sekolah hanya dapat menggalang dana berupa sumbangan dan bantuan, yang tidak berkaitan dengan kegiatan perpisahan atau wisuda.
“Menurut ketentuan, tidak ada dasar hukum bagi sekolah atau komite sekolah menyelenggarakan perpisahan atau wisuda siswa dengan cara memungut uang dari siswa atau orang tua/wali”.
Sementara pihak sekolah belum bisa memberikan keterangan saat di sambangi awak media Rabu 22/5/2024 menurut Agus satpam pihak sekolah dengan alasan kepala sekolah sedang tidak ada di tempat dan Humas lagi sakit.
Pewarta : AAbeng/RedBN