Berita Edukasi Hiburan Pemerintah Polri TNI

Viral Pernikahan Poliandri Di Desa Pinggirsari Membuat Warga Resah

Viral Pernikahan Poliandri Di Desa Pinggirsari Membuat Warga Resah

Balance News | Kab Bandung – Viral Pernikahan Poliandri atau wanita bersuami dua belum bisa di terima oleh masyarakat Indonesia sebab ini melanggar norma. Baik norma masyarakat atau norma agama, khususnya bagi kaum muslim.

Viral Penikahan Poliandri

Berita yang tayang di media Waspira.com, yang mengupas tentang seorang wanita yang masih bersuami berani menikah membuat BalanceNews penasaran.

Belum lama ini BalanceNews menemui sang suami wanita tersebut sebut saja bapak AS. Dalam perbincangan dengan AS Rabu, 24 April 2023. Di ketahui dugaan pernikahan itu terjadi sekitar tiga bulan sejak kepulangan sang istri, sebut saja WN.

Pengakuan Dari Pohak Keluarga WN

AS menuturkan, dari awal proses keberangkatan WN menjadi TKW ke timur tengah sudah di anggap bermasalah “tetus terang. Dari awal keberangkatan istri saya sebagai TKW itu tanpa adanya izin dari saya, tapi di memaksa walau tanpa tandatangan suami. Ga taulah agen TKW nya sunguh hebat barangkali ” tutur AS.

Korban Poliandri

Lebih jauh AS menceritakan suka duka di tinggal wanita yang sampai saat ini masih di cintainya itu. ” memang benar saya hanyalah petani miskin, tapi saya berusaha sekuat tenaga membiayai keluarga, juga saat berjauhan dengan istri. Saya pernah kena fitnah bahwa saya melakukan tindakan kekerasan terhadap anak pertama saya, saya di tuduh melakukan penganiayaan. Sehingga anak saya di ambil ole GB kakak ipar saya dan di bawa kemedan (sumatera utara)” lanjut AS.

Dari kepulangan istri yang di cintai ternyata tidak selamanya membahagiakan, termasuk saat kepulangan WN, karena WN bukannya pulang ke rumah. Yang dengan susah payah di bangun saat istri tak ada di tanah air “dia (WN) malah langsung pulang kerumah orang tuanya. Itupun tanpa meminta persetujuan terlebih dahulu kepada saya selaku suaminya” kata AS dengan mata berkaca kaca.

Pihak P3N Desa Pinggirsari

Entah dapat hasutan dari mana, tidak lama setelah berada di tanah air, WN meminta cerai terhadap AS, hal ini sontak membuat. AS shock dan menolak permintaan AS itu walau ada beberapa pihak seperti P3N (petugas pencatat pernikahan) yang bernama. Deni turut serta dalam merayu AS untuk meng “goal” kan perceraian suami istri penduduk Desa Pinggirsari itu. Hingga akhirnya AS mengamankan surat nikah dan menitipkan kepada seseorang untuk menjaga hal hal tak di inginkan.

Ternyata ada dugaan usut punya usut ada niat lain di balik paksaan Kepada AS untuk menceraikan WN, tepatnya di hari. Yang sudah di atur oleh oknum WN melangsungkan pernikahan dengan pria yang bernama YR, hingga periatiwa poliandri ini viral.

Saat kediaman orang tua wN di jambangi, orangtua WN mengakui adanya pernikahan tersebut, “memang benar anak saya WN telah menikah lagi. Karena statusnya sudah janda”. Ujar keluarganya

Klaim sepihak tentang status WN ini sangat mengherankan, sebab di mata hukum AS masihlah suami sah dari WN dan pernyataan terakhir. AS, jumat 5 mei 2023, ia akan melaporkan permasalahan ini karena ada dugaan pemalsuan data dan keterangan sehingga terjadinya poliandri ini.” Saya akan terus mengusut ini dan melaporkan ke pihak berwajib, sebab saya menduga tandatangan saya di palsukan terkait aurat ikrar talaq. Juga WN membuat laporan kehilangan buku nikah ke polsek Pameungpeuk sebagai syarat penerbitan duplikat buku nikah, padahal dia tahu. Bahwa buku nikah itu ada pada saya” ujar AS.

Keterangan Kepala Desa

Viral Pernikahan Poliandri Di Desa Pinggirsari Membuat Warga Resah
Poliandri Di Desa Pinggirsari Membuat Warga Resah

Kepala Desa Pinggirsari, Wawan somantri, mengatakan setelah adanya pemberitaan tersebut, dia langsung kordinasi ke pak Deni serta penghulu Kua. Yang bernama pa budi, menurut penghulu budi bahwa wiwi tidak boleh menikah karena masih syah istri dari ajat. “WN juga sudah di beri saran oleh penghulu, dan akhirnya P3N tidak sanggup untuk mencatat hingga. WN pun membawa petugas P3N dari Cigondewah” ujar Wawan.

kades menambahkan terkait poliandri yang ada di desa pinggir sari khususnya RT dan RW setempat tidak adanya pemberitahuan kepada pihak Desa. “Justru saya mendengar kabar dari viral nya di media sosial, bahwa perbuatan WN sudah termasuk perjinahan. Dan WN pun tidak tercatat dalam data kependudukan di Desa, Terkait SK P3N bukan ranah Kepala Desa yang mengeluarkan. Akan tetapi dari pihak Departemen Agama (DEPAG)” Ujar Kades.

Musyawarah Tidak Ada Solusi

Terkait pengantar surat keterangan kehilangan harus di proses di kantor Desa, Kepala Desa Pinggirsari seolah tidak mengetahui hal itu.
“Untuk permasalahan ini saya telah melakukan musyawarah mediasi pada Selasa, (2/5/2023) bertempat di kantor desa di hadiri. Oleh pihak-pihak terkait di antaranya AS, WN beserta keluarga , Deni (P3N), juga di hadiri Babinsa, “bila mana betul dalam surat talaq itu ada pemalsuan. Maka saya akan mempidanakan orang maupun perangkat yang berani memalsukan surat talaq tersebut, dan dari keluarga WN sudah tidak menghargai Pemerintah. Desa Pinggirsari karena tidak ada pemberitahuan kepada kami” jelasnya.

7Dari kejadian ini memang Kepala Desa cepat tanggap terkait adanya Poliandri yang pernah terjadi di Desa Pinggirsari tepatnya di Kp. Cidulang yang di lakukan oleh saudari WN yang masih sah masih istrinya AS.

Kepala Desa Pinggirsari

Sangat di sayangkan dalam mediasi itu, pihak WN menyanggah telah terjadi pernikahan dengan YF. Hal ini bertolak belakang dengan penjelasan oarangtua WN saat beebincang di kediaman nya.

BalanceNews pun sempat menanyakan terkait adanya administrasi surat talaq dan surat kehilangan yang di miliki oleh WN. Menurutnya, Pemerintah Desa sendiri sangat tertib untuk administrasi karena harus ada tandangan Kepala Desa.

Perlu di ketahui, P3N (penghulu) di Desa Pinggirsari ada tiga orang dengan wilayah 3 masing masing yaitu, pak Deni, pak Asep dan Umar.

Keterangan KUA

Keterangan Kantor Urusan Agama kecamatan Arjasari saat di kofirmasi terkait telah terbitnya duplikat buku nikah mengakui telah hal tersebut. “Benar kami telah menerbitkan duplikatnya berdasarkan surat keterangan kehilangan dari polsek pameungpeuk” jawab kepala KUA Kecamatan Arjasari.

Ada yang rancu saat Kepala KUA Arjasari, H.Tedy Hermawan S.Ag
mendefinisikan apa yang di maksud dengan buku nikah. Yang hilang, “Saat buku nikah tidak berada di tangannya, itu berarti hilang, terlepas dia tahu di mana adanya buku nikah itu.” ujar Tedi

Lebih jauh Tedi menjelaskan bahwa dia dan jajarannya tidak bersalah dan penerbitan duplikan buku nikah telah sesuai dengan SOP.” Kami sudah sesuai SOP, kalau yang di persoalan Gindo (salah satu wartawan di Kab Bandung, red) itu pun hanya salah. Nomor registrasi saja, tapi kalau persoalan Kepala KUA kecamatan Pangalengan, itu baru fatal kesalahannya” pungkas Tedi.

Dari kejadian semua ini, memang ada dugaan tindak pidana, yakni pemalsuan dokumen-dokumen yang di lakukan oleh. WN untuk memuluskan tindakannya bahwa pernikahan nya dengan YF sesuatu yang benar.

Padahal untuk seorang perempuan yang ingin menikah lagi, maka ia harus mengakhiri pernikahannya dengan suami terdahulu melalui perceraian. Setelah bercerai pun, ia harus menunggu masa iddah-nya selesai baru bisa menikah lagi dengan laki-laki lain. perempuan yang menikah secara poliandri termasuk perzinahan dan akan di. Kenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

pewarta : RedBN/Asmi R

Agus Suhendar

Agus Suhendar

About Author

Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya. Pada tahun 2017 Agus Suhendar memutuskan untuk mendirikan perusahaan medianya sendiri. Agus kemudian mendirikan situs web portal Balance News. Hingga tahun 2018, PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Berita Serupa

Ajang Bisnis Program BNPT
Bantuan Sosial Berita

Program BPNT Oleh Bulog Di Jadikan Ajang Bisnis

Balance News | Bandung – Ajang Bisnis Program BNPT sepertinya sudah bukan menjadi rahasia umum lagi di duga, adanya pemasok
pembuatan folder air
Berita Sosial

Pembuatan Folder Air di Wilayah Bojongsoang Menuai Pro dan Kontra

Balance News | Kab Bandung – Proyek pembuatan Folder Air yang berada di wilayah leuwi bandung Desa Citeureup Kec Bojongsoang