BALANCENEWS l Kab Bandung – Terkait pengerjaan proyek Pengembangan SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) di wilayah Kecamatan Pangalengan yang diduga labrak prosedur, dimana abaikan pasang papan/plang proyek.
Sebagai contoh Proyek Pengembangan SPAM penggalian sumur dangkal 80 meter di RW 13 Desa Lamajang yang diperoleh dari bantuan keuangan Prov. Jawa Barat dengan pagu Anggaran Rp. 189.563.964.00 untuk Dinas PUTR Kab. Bandung TA. 2022.
Pasalnya, terkait hal itu banyak Tokoh Masyarakat (Tokmas) sarankan cabut PHO-nya pelaksana proyek yang diutarakan kepada awak media saat wawancara investigasi lapangan peran sosial kontrol. Senin 26-09-2022.
Masyarakat dibuat bingung? Ungkap Tokmas, Apakah pembangunan proyek SPAM di RW-nya tersebut, sumber anggarannya dari APBN, APBD, Provinsi Jawa Barat atau APBD Kabupaten Bandung? Ataukah proyek Siluman? Kami tidak tahu pasti.
Secara prosedur, kewajiban memasang papan proyek tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Diketahui sebelumnya, seharusnya pelaksana proyek tahu dan laksanakan aturan/regulasi akan keberadaan UU pemerintah terkait pengerjaan proyek yang mana telah diatur UU No.14 Tahun 2008, bahwa pengerjaan proyek merupakan satu paket dengan identitas proyek.
Terkait hal itu, masih menurut Tokmas, diduga minimnya pengawasan dari pihak dinas terkait dalam hal ini Dinas PUTR, hingga pelaksana proyek tanpa memasang papan nama informasi proyek sebagai keterbukaan informasi publik (KIP) dikangkanginya.
“Hal tersebut menjadikan persepsi kurang baik bagi masyarakat kami” ungkap Tokmas yang salahsatunya ada unsur RW dan BPD yang minta izin awak media agar namanya tidak disebutkan dulu.
Hingga berita ini dibuat, Pihak Dinas PUTR Kab. Bandung belum terkonfirmasi secara detail. (Pewarta: Abeng/RedBN)


