Balance News| Kabupaten Bandung – Terpidana Penjara 8 bulan dr. Ummie Wasitoh, Sp.PD., atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 455/K/Pid/2022 tanggal 27 April 2022 dalan Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Akte Outentik dan menempatkan keterangan palsu kedalam akte akte Outentik, belum bisa di eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dengan alasan Kemanusiaan karena pihak terpidana sedang sakit, masih dalam rawatan Rumah Sakit.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bale bandung Mumuh menjelaskan Kepada Media BalanceNews diruangannya “Terkait kesehatan dr.ummi wasitoh, sidang pk pada hari Rabu (10/11/22) dihadiri oleh semua pihak terkecuali dari pihak penggugat H. Jujun Junaedi dan jaksapun soal perkara pknya mengirimkan kontra memori pk dari pihak terpidana.
Jaksa selaku eksekutor sampai saat ini tidak melakukan eksekusi terhadap terpidana dr. ummie wasitoh, Kasi Intel Jaksa sudah melakukan langkah langkah seperti pemanggilan secara layak dan patut. Dari sisi kemanusian tidak layak karena terdakwa sedang sakit, kalau tidak sakit tidak ada alasan untuk tidak menahan.
Keterangan Pihak Rumah Sakit
Karena ada keterangan dari rumah sakit dan di kawal dari rumah sakit dengan ambulance di sertai surat keterangan yang terbaru dari dr. Ratna Numelia. S.pd selaku kepala instalasi pelayanan jantung dan pembuluh darah RSUD Al-Ihsan no .13 bulan 11 thn 2022. Riwayat kesehatan dan tindakan medis. Untuk surat yang terakhir dasarnya adalah sama dengan surat sebelumnya yaitu tanggal 2 November 2022, yaitu surat keterangan di rawat. Untuk jenis di agnosa tidak bisa di terangkan karena itu rahasia medis ada UU yg mengatur dan juga secara etika ” Ujar Mumuh
Lanjut Mumuh, ” Jaksa selaku eksekutor belum bisa melakukan eksekusi karena faktor kemanusiaan dan hak asasi manusia. Sepanjang alasannya sakit dan bisa di pertanggung jawabkan oleh pihak medis, jika tidak ada maka eksekusi wajib di lakukan. Terkait pk adalah unsur pemenuhan pidananya. Untuk perdata, jaksa bukan termasuk pihak yg berkepentingan.
Hak Terpidana Melakukan Permohonan Penjamin
Jaksa sudah melaksanakan kewenangan dengan menahan yang bersangkutan selama 10 hari dalam hukum acara perdata jika keputusan sudah inkrah. Maka bisa di ajukan eksekusi Majelis hakim dalam sidang pk dengan ketua majelis sihabudin, anggotanya 1 zaenal dan anggota 2 bu daru dengan panitera bu Ani. Surat keterangan sakit 00/45/3142/tgl 9 November 2022.” Imbuh Mumuh.
Jika tersangka tidak melaksanakan eksekusi maka statusnya seumur hidup adalah terpidana sampai dia melaksanakan putusan eksekusi. Penjamin permohonan untuk terdakwa dr.ummi wasitoh bukan di lakukan ke kejaksaan. Pada saat terdakwa di tahan dia punya hak melakukan permohonan terhadap penahanan tersebut di antaranya ada penjamin, dan tahapan dimana kewenangan itu berada. Untuk dr ummi wasitoh sendiri permohonan tidak di lakukan ke kejaksaan.
Terkait dr. Ummie Wasitoh dari awal putusan hingga sekerang yang kembali mengajukan PK karena posisi terdakwa sakit Kasi Intel Kejaksaan. Memberikan himbauan kepada lapisan Masyarakat khususnya rekan – rekan media atau wartawan bilamana di suatu tempat melihat terdakwa dr. Ummie Wasitoh. Dalam keadaan sehat dan terdakwa sedang ber aktivitas silakan untuk memberitahukan kepada kami tetapi dengan bukti-bukti yang outentik maka kami selaku eksekutor akan langsung mengeksekusi terdakwa, silakan laporkan kepada kami pintu terbuka lebar untuk pelaporan terdakwa.
Harapan dari media dan Kasi Intel Kejaksaan mendorong do’a agar terdakwa dr. Ummie Wasitoh lekas sehat dan permasalahan ini cepat selesai agar tim eksekusi tidak punya beban lagi. Kasus ini dipantau oleh pusat Jaksa fungsinya hanya eksekutor. Eksekusi tetap harus dilaksanakan walaupun saat ini posisinya masih mengacu pada putusan hakim. Jaksa mempunyai kewajiban memberikan jawaban pada masyarakat dengan mengecek segala sesuatunya.
Red/Blnce





