Balance News | Kota Bandung – Proyek Bantuan Pemerintah Tidak Ada Papan Nama Pelaksanaan Program Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan Kewilayahan (PIPPK) di Wilayah Kecamatan Bandung Kidul. Kelurahan Kujangsari, diduga tidak transfaran.
Proyek Bantuan Pemerintah
Ada beberapa permasalahan dalam pelaksanaan PIPPK yang di temukan, di antaranya Tidak ada dan tidak terpasangnya Papan Nama mengenai informasi pengerjaan. PIPPK di beberapa titik lokasi pengerjaan seperti Pengaspalaan gang di Rw. 01, pengerjaan perbaikan jalan gang (paving blok) di RW. 02 pengerjaan perbaikan jalan gang (pengaspalan) di RW. 03 dan pengerjaan jalan gang (hot mix) di RW. 10 Kelurahan Kujang sari.
Pelaksana pengerjaan PIPPK di wilayah Kelurahan Kujangsari dan di kerjakan oleh pikak ke 3 kan dari pengusaha ( Cv. Renjani dan PT. Sahla pratama) dan tidak ada keterlibatan warga sekitar.
Padahal dari tahun anggaran 2018 terdapat opsi dalam PIPPK yaitu pelaksanaan Swakelola tipe 3 di mana PIPPK di rencanakan. Di laksanakan dan diawasi oleh kelompok masyarakat pelaksana Swakelola.
Hal ini sinergi dengan harapan pemerintahan Kota Bandung, bahwa dengan tingginya peran serta, partisipasi dan monitoring pelaksanaan PIPPK oleh masyarakat. mampu mengembangkan gagasan, kreativitas, aktivitas dan keswadayaan dalam membangun wilayahnya sendiri.
Semuanya ada dalam Peraturan Walikokota Bandung Nomor. 107 tahun 2018 Tentang perubahan kedua atas peraturan Walikota nomor 281 tahun 2015. Tentang pelaksanaan PIPPK tahun 2018.
Hal tersebut di atas sudah di coba untuk di konfirmasi dan di klarifikasikan kepada pihak Lurah Kujang sari Kec. Bandung Kidul Dra Yunika Hastini, M.si. tapi sejauh dan hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak Lurah. Itu sendiri terkait pelaksanaan PIPPK di wilayah kerjanya.
Jangan sampai pelaksanaan PIPPK di Kelurahan Kujangsari Kecamatan Bandung Kidul tidak optimal dan tidak terbuka, sehingga hanya menguntungkan bagi pihak atau golongan tertentu. Dan bisa menyesatkan warga.
(beng/blnc)





