Balance News | Kab Bandung – pembangunan TPT di Desa Pinggir Sari Kec: Arjasari diduga bermasalah tepatnya di Kp: Babakan Siliwangi. RT 4/RW 7 tidak terlihat adanya papan informasi sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi. Sabtu, (13/5/2024)
Pembangunan TPT Di Pinggir Sari
TPT Yang lagi di kerjakan selama kurang lebih 3 hari tersebut tidak terpasang papan proyek.
Pasalnya dari mulainya perkejaan di laksanakan tidak terlihat papan informasi, masyarakat pun mempertanyakan pembangunan TPT tersebut anggaran dari mana. Apakah dari APBD atau APBN.
Pekerjaan proyek berdasarkan No.14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik papan proyek merupakan satu paket dengan identitas proyek. Di cantumkan dalam RAB selain papan proyek.
Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010. Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006). Dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).
Tanpa papan Informasi
Proyek pengerjaan TPT tersebut di duga kurangnya mutu dan kualitas, bahkan azas manfaat bangunan tidak sesuai dengan spek, dan sangat di sayangkan. Sampai saat ini meninggalkan pembicaraan di masyarakat karena proyek yang sudah berjalan ini, masih tidak memasang papan informasi proyek.
Secara khusus, pemasangan papan nama proyek di atur kembali oleh gubernur setempat dalam bentuk peraturan gubernur yang di atur. Antara lain berisi informasi tentang nomor dan tanggal IMB, lokasi kegiatan pembangunan, jenis kegiatan, data teknis bangunan, identitas pemilik, perencana. Pengawas dan pelaksana pembangunan.
Papan Pengumuman dan Peringatan adalah papan yang berisi informasi kepada masyarakat yang merupakan salah satu upaya memberi sosialisasi tentang. Petunjuk Teknis Membangun dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kegiatan membangun dan pemanfaatan bangunan sesuai ketentuan.
Bagi pihak rekanan yang tidak memasang papan plang proyek, itu merupakan proyek siluman dan melanggar Kepres serta UU KIP yang ada. Kalau tidak ada papan proyeknya ya pastinya ilegal dan dalam hal ini pengawas atau pihak terkait harus menghentikan proyek ini. Sampai ada kejelasan.
Seharusnya pihak dinas terkait menegur pihak rekanan nakal yang tidak melaksanakan amanah undang-undang yang mengatur tentang standar operasional prosedur. (SOP) dalam pelaksanaan proyek saluran itu, dan memberi sanksi sesuai aturan yang ada, dan pihak pengawas terkait harus menghentikan pekerjaan tersebut. Sebelum memasang plang nama proyek, jangan di biarkan untuk melanjutkan pekerjaan proyek tersebut.
Dari Keterangan Warga Sekitar
Dari keterangan warga sekitar mengatakan, bahwa proyek tersebut di rinya tidak mengetahui asal usulnya soalnya tidak ada papan informasi. Seperti proyek yang lainnya, warga pun hanya bisa melihat dan menyaksikan saja, seharus pihak kontraktror atau pemerintah setempat. Harus lebih terbuka biar enak dan transparan diantaranya sumber dana , jenis kegiatan, pelaksana kegiatan, volume dan tahun anggaran berapa, Ujar warga sekitar
Hingga berita ini tayang belum ada pemberitahuan dari pihak manapun terkait proyek tersebut.
RedBN /Tim





