Balance News | Kota Sukabumi – AA (27 tahun), terduga pelaku penipuan dan atau penggelapan puluhan mobil dengan modus berpura-pura menjadi anggota TNI.Beserta 4 (Empat) terduga pelaku lainnya, RH (49 tahun), YH (26 tahun), CI (43 tahun) dan WAY (49 tahun). Di tangkap Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.
Kelimanya di tangkap di waktu dan lokasi berbeda. AA yang diduga merupakan pelaku utama di amankan di Jalan Taman Sari. VI Mangga Besar Kota Jakarta, Jum’at (28/7/2023) sekitar jam 16.00 WIB. Sedangkan 4 (Empat) terduga pelaku lainnya. RH, YH, CI dan WAY yang diduga turut serta dalam aksi penipuan dan penggelapan di amankan di wilayah Surade Sukabumi pada Sabtu dan Minggu, 29 dan 30 Juli 2023.
Gelapkan Puluhan Mobil
Dari pengungkapan kasus penipuan dan atau penggelapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan 25 unit mobil berbagai jenis.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo menyampaikan, tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang di lakukan para pelaku diduga. Di lakukan sejak akhir tahun 2022. Hal itu di sampaikan kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (7/8/2023).
“Kejadian ini berawal pada bulan Desember tahun 2022, tanggal 12, bahwa pelaku utama, yaitu AA menyewa mobil untuk di rentalkan. Dengan alasan untuk keperluan proyek. Oleh pelaku kendaraan ini di gadaikan kepada beberapa orang penadah atau memberi pertolongan jahat, sehingga dari 15 masyarakat yang menjadi korban di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota membuat laporan Polisi,” ungkap AKBP Ari Setyawan Wibowo di hadapan awak media.
“Dari pengaduan tersebut, kita langsung merespon dengan cepat, yaitu terhitung sejak pelaporan bulan Tujuh, saat ini kita sudah mengamanakan pelaku utama yaitu AA dan 4 orang yang berperan memberikan pertolongan jahat, penadah atau sebagai jembatan untuk menggadaikan kendaraan tersebut,” sambungnya.
Lanjut Ari
“Kita juga sudah berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 25 kendaraan, di antaranya; 21 kendaraan merupakan TKP (tempat kejadian perkara) di wilayah Polres Sukabumi Kota. Sedangkan 4 unit lainnya merupakan barang bukti TKP wilayah Polda Metro Jaya,” lanjutnya.
“Terhadap para pelaku, kami jerat dengan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara, kemudian pasal 372 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, kemudian 480 dengan ancaman 4 tahun penjara dan 481 tentang pertolongan jahat dengan ancaman 4 tahun penjara.” pungkasnya.
Sementara itu, salah satu korban, Ade Ridwan yang merupakan warga Selajambe Cisaat Sukabumi mengapresiasi kinerja Polres Sukabumi Kota yang telah merespon laporan. Masyarakat dengan cepat.
“Saya apresiasi sebesar-besarnya untuk Polres Sukabumi Kota yang sudah mengungkap kasus ini dengan baik, cepat dan responsif. Mungkin di tingkat Nasional. Ini bisa di katakan kasus yang pertama, khususnya Polres Sukabumi Kota yang sudah mengungkap kasus ini dengan jumlah barang bukti puluhan kendaraan.” pungkasnya.
HPJ/WN





