Balance News | Kab Bandung – Pekerjaan pemeliharaan berkala Situ Bayongbong diduga akan bermasalah dan kurang transparannya pekerjaan tersebut. Tepatnya di Desa Sukaresmi. Kecamatan Rancabali di soal warga sekitar, pasalnya dalam pelaksanaan pekerjaan yang sudah 1 pekan lamanya, papan informasi pun baru dipasang. Sabtu, 27/04/2024
Pemeliharaan Berkala Situ Bayongbong Diduga Akan Bermasalah
Dalam hal ini. Pekerjaan pemeliharaan berkala Situ Bayongbong HK .02.01/Satker OPSDAC PPK OPSDA III-Av05/2024. Nilai Kontrak : RP. 1.884.361.000,-, Tahun Aggaran 2024, Lokasi Pekerjaan : Sukaresmi, Kecamatan Rancabali, Kab Bandung Provinsi Jawa Barat, Waktu Pelaksanaan : 180 Hari Kalender, untuk Penyedia Jasa : CV. Putra Priangan.
Program yang berasal dari Kementerian pekerjaan umum dan penataan ruang di rektorat jendral sumber daya air. Menurut salah satu sumber. NR ketika sampaikan pada awak media, bahwa diduga pekerjaan tersebut di borongkan lagi dengan bahasa lisan antara dua belah pihak.
Satuan kerja operasi dan pemeliharaan sumber daya air minum citarum, di soal terkait keterbukaan Informasi Publik (KIP) papan proyek. Baru di pasang, adanya keterangan dari salah satu pelaksana proyek, bahwa Proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) Situ Bayongbong pekerjaanya sudah di mulai dari Senin, 23/4/2024 namun papan proyek masih belum di pasang dan baru di pasang Sabtu, 27/04/2024.
Pelaksana Lapangan
Ari sebagai pelaksana lapangan yang mengaku di percaya oleh pihak CV. Putra Priangan, mengatakan kepada awak media di lokasi pekerjaan. Saat di konfirmasi masalah pengadaan barang “Pak, jujur kalau untuk speksifikasi batu untuk TPT itu tidak masuk ya harus gimana. Ari sambil mengeluhkan untuk pengadaan pun sama orang sini atau putra daerah oleh bos NR.
Dan pekerjaan tersebut memang di borongkan lagi ke putra daerah, untuk barang dari mulai pengadaan pasir dan batu. Saat ini yang sedang di kerjakan itu untuk akses jalan, maksudnya untuk meringankan biaya pengangkutan soalnya kalau untuk biaya lansir itu cukup mahal.
Terkait lokasi tanah yang masuk tanah perkebunan, saya sudah minta ijin ke desa maupun pihak perkebunan kalau untuk jalan akses. Karena ini tanah milik perkebunan. Ujar Ari
Pekerjaan yang asal-asalan tersebut terlihat untuk para pekerja pun sudah mengabaikan Kesehatan Dan Keselamatan Kerja K3. Terlihat para pekerja tidak semua pekerjanya memakai Alat Pelindung Diri (APD) saat tengah melakukan aktifitas kerja, baik itu helm maupun safety shoes.
Mengidahkan
Entah sengaja atau memang tidak tau, sangat menyayangkan karena hingga kini masih ada pekerjaan proyek yang sudah abaikan terhadap aturan. K3 sesuai UU Nomor 1 tahun 1970. “Sepanjang itu di tempat kerja maka K3 wajib di terapkan, jadi tidak ada pengecualian”.
Hal itu juga di atur dalam pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2017 tentang jasa kontruksi bahwa untuk melaksanakan kegiatan jasa kontruksi, papan proyek harus terlebih dahulu di pasang sebelum kegiatan tersebut di mulai.
Terkait papan proyek bila mana tidak di pasang di lokasi pekerjaan patut di curigai dan di duga proyek tersebut bermasalah. CV tersebut di duga adanya kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden. Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya.
Bahwasannya bagi pelaksana Proyek Situ Bayongbong di Desa Sukaresmi Kec. Ranca Bali Kab Bandung, Dengan anggaran Fantastis tersebut apalagi menggunakan. Uang Negara berasal dari (APBN) harus berhati-hati dalam menggunakan kewenangannya.
Dan jelas bagi penyedia jasa menurut Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini di maksudkan untuk memberikan pedoman pengaturan mengenai tata cara Pengadaan Barang/Jasa yang sederhana, jelas dan komprehensif, sesuai dengan tata kelola yang baik.
Peraturan Presiden Perpres Nomor 54 Tahun 2018
Perpres bernomor 54 Tahun 2018 tersebut memperkuat upaya Pemerintah dalam upaya pencegahan korupsi dari sejak dulu dan berdampak luas bagi kehidupan publik, tanpa mengurangi kewenangan dan independensi lembaga antirasuah yang sudah ada seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).