
Balance News || Kab Bandung – Tidak adanya Papan informasi yang terpasang di lokasi Proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) Sungai di Kecamatan Ciwidey, hal ini secara tidak langsung mengundang banyak pertanyaan warga sekitar terkait proyek tersebut, bahkan warga sendiri seakan akan menyebut proyek tersebut sebagai proyek siluman.
Pembangunan TPT Sungai Di Ciwidey Kab Bandung Seperti Proyek Siluman
Dengan adanya pekerjaan TPT Sungai Ciwidey di Kp Sukasari diduga akan bermasalah karena tidak terpasanya papan Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Konfirmasi ke lapangan. Rabu, 14/08/2024 di lakukan awak Media al hasil wawancara dengan salah seorang pekerja proyek memberikan keterangan kepada awak media Lipsus balancenews di lokasi pelaksanaan pekerjaan TPT bahwa untuk proyek ini di kerjakan sudah satu pekan.
Di lokasi pekerjaan awak media pun sempat menanyakan terkait tidak adanya papan proyek, lalu di soal untuk sumber anggaran dari mana, pekerja hanya bisa memberikan keterangan, kami kurang tahu pak, karena kami hanya pekerja harian tutur salah satu pekerja singkat.
Selanjutnya awak media Lipsus Balancenews.id mengkonpirmasi. Mas Heri mandor para pekerja TPT, ya benar kami sebagai kepala tukang atau mandor kerja, saat di tanya terkait papan proyek dan Alat Pelindung Diri (APD). Mas Heri menjawab singkat, untuk papan proyek belum kami pasang karena bukan kewenangan kami kalau untuk APD kami sudah menyampaikan. Ke Pak Ajid sebagai direktur. CV. Haira Wijaya dan pelaksana proyek.
Kami hanya sebagai kepala tukang atau mandor pekerja
sesuai perintah dari beliau ukuran panjang TPT 40 meter tinggi 300 cm dan lebar dari lantai tanah 120 cm lebar di atas 70 cm.sedangkan lama pekerjaan kurang lebih 30 hari kalender tutur Mas Heri singkat
Selanjutnya Lipsus balance news minta tanggapan ke salah satu tokoh masyarakat Ciwidey yang tidak mau namanya di publikasikan, dia mengatakan. Sebaiknya pelaksana proyek jangan abai terhadap papan inpormasi publik(KIP). karena yang merek kerjakan adalah uang negara bukan dari kantongnya sendiri.
kami sebagai penerima manfaat tidak tahu menahu, semua itu sudah jelas seperti halnya yang tercantum di undang-undang keterbukaan inpormasi publik Nomor 14 Tahun 2008, “barang siapa yang melanggar undang -undang nomor 14 tahun 2008 di ancam pidana kurungan satu tahun dengan denda Rp 5.000.000, “Ucapnya.
kami mohon kepada aparat penegak hukum segera turun tangan langsung ke lapangan dan apabila ada oknum pelaksana yang nakal segera di tindak sesuai undang-undang yang berlaku tutur salah seorang tokoh geram.
Pewarta: Bandi/BN





