

Balance News || GARUT, Tarogong Kaler – Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut menyelenggarakan kegiatan pendampingan terkait penyusunan standar pelayanan, laporan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), dan laporan Forum Konsultasi Publik, Kamis (5/12/2024). Acara yang berlangsung di Ballroom Hotel Sumber Alam, Tarogong Kaler ini di ikuti oleh pengelola layanan publik dari seluruh perangkat daerah, UOBK RSUD dr. Slamet Garut, dan Rumah Sakit Malangbong.
Setda Kabupaten Garut Perkuat Standar Pelayanan Publik melalui Pendampingan SKM dan Forum Konsultasi
Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Garut, Budi Gan Gan Gumilar, mengungkapkan bahwa Kabupaten Garut sebelumnya meraih nilai 94,76 dalam penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI, dengan hasil yang memuaskan dengan opini kualitas tertinggi. “Ini adalah kerja dari seluruh SKPD yang kemarin di lakukan penilaian oleh Ombudsman,” ucap Budi Gan Gan.
Ia menekankan pentingnya adaptasi cepat pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Ia juga mengimbau peserta untuk serius mengikuti kegiatan dan memberikan masukan yang konstruktif. Menurutnya, pelayanan publik yang baik tidak hanya di nilai dari aspek administratif, tetapi juga dari kualitas layanan yang di rasakan masyarakat.
“Oleh karena itu, bapak dan ibu, dalam memberikan dokumen-dokumen yang sudah di upload di dalam kegiatan-kegiatan pelayanan itu harus berbanding lurus dengan apa yang di berikan bapak kepada masyarakat,” katanya.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Garut, Deni Darmawan, menyampaikan bahwa pelayanan publik merupakan elemen krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan. Standar pelayanan digunakan sebagai pedoman untuk mewujudkan pelayanan yang berkualitas, mudah di akses, cepat, dan terukur.
“Kita perlu melaksanakan pengukuran secara komprehensif tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang di berikan,” kata Deni
Ia juga menyoroti pentingnya reformasi birokrasi dalam menciptakan pemerintahan yang profesional, adaptif, berintegritas, bersih, dan bebas dari KKN. Melalui reformasi ini, pelayanan publik di harapkan dapat di jangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya, reformasi juga bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas KKN.
Lebih lanjut, Deni menjelaskan bahwa maksud sosialisasi ini untuk memberikan pembinaan dan arahan kepada penyelenggara layanan publik di Kabupaten Garut. “Agar terjadi peningkatan kinerja penyelenggara pelayanan publik secara berkala sehingga dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” ucapnya.
Penulis : Nindi Nurdiyanti
Penyunting : Yanyan Agus Supianto





