
Balance News || Kab Bandung – Nekat Jual Tuak Depan Masjid Besar Kec Ciwidey Kab Bandung, tuak adalah minuman tradisional yang terbuat dari fermentasi bahan-bahan alami seperti nira, gula, atau buah-buahan. Namun, perlu di ingat bahwa tuak juga dapat mengandung alkohol, sehingga perlu di atur dalam penjualan dan konsumsinya.
Nekat, Jual Tuak Depan Masjid Besar Kec Ciwidey
Dengan demikian, penjualan tuak harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan dan harus di awasi oleh pemerintah setempat untuk memastikan keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Miris, penjualan tuak menjamur di Kabupaten Bandung apalagi ini berjualan di wilayah Polsek Ciwidey dan pemerintahan desa juga masjid sehingga memicu kegeraman pada masyarakat sekitar.
Baca Juga : APOTEK JELEKONG MEDIKA DIDUGA JUAL BEBAS OBAT-OBATAN TANPA RESEP DOKTOR
Seperti penjualan minuman tuak di wilayah Kec. Ciwidey yang masih tetap buka meskipun masyarakat sudah memperingati warung tersebut.
Menurut salah satu masyarakat sekitar dengan inisial AS, warung penyedia khamar tersebut sudah berjualan cukup lama, tapi anehnya tidak ada tindakan tegas terhadap penjual tuak dari pihak berwenang seperti Satpol PP.
“Padahal tugas dan fungsi Satpol PP tersebut adalah untuk menegakan peraturan daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan melindungi masyarakat”.
Selain itu adanya tokoh masyarakat UJ 75 Tahun mempertanyakan sikap pemerintah terhadap menjamurnya penjual minuman keras ini, apalagi warung tuak itu berjualan di depan mesjid dan berdampingan dengan pemerintahan desa Ciwidey juga kepolisian. Saya dan juga warga lainnya, melihat hal tersebut sangat meresahkan. Kata AS.
Baca Juga : Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Razia Penyalahgunaan Narkoba, Obat – Obatan Terlarang Dan Miras
Larangan Penjualan Tuak di Tempat Umum, seperti sekolah, rumah sakit, dan tempat ibadah, dilarang.
Peraturan Pemerintah
Adapun (1) Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 Peraturan ini mengatur tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, termasuk tuak. (2) Undang-Undang No. 18 Tahun 2014: Undang-undang ini mengatur tentang kesehatan dan keselamatan masyarakat, termasuk pengawasan minuman beralkohol.
Seharusnya APH memberantas peredaran minuman keras di daerah itu dan melakukan razia rutin, jangan hanya di berikan peringatan saja karna itu tidak akan membuat efek jera bagi para pedagang miras.
Pewarta : Abeng/RedBN





