Balance News || Kab Bandung – Diduga Apotek Jelekong Medika jual bebas obat-obatan tanpa resep doktor yang terletak di Kap Jelekong 006/001. Kelurahan Jelekong Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Kamis, 21/11/2024
APOTEK JELEKONG MEDIKA DIDUGA JUAL BEBAS OBAT-OBATAN TANPA RESEP DOKTOR
Berdasarkan informasi yang di himpun oleh awak media Balance News.Id, terpantau bahwa apotek tersebut menjual obat-obatan. Terlarang secara bebas dan pembelinya rata-rata ABG.
Sesuai prosedur yang berlaku jika ada apotek yang menjual obat-obatan terlarang, mereka tidak boleh begitu saja menerima. Atau menjual bebas kepada siapa saja. Karna obat-obatan yang di konsumsi masyarakat tersebut itu harus mengetahui pasien tersebut mempunyai penyakit atau keluhan apa.
Baca Juga : Kantor Puskesmas Pacet Diduga Tidak Menghormati Lambang Negara
Jika di perjual belikan secara bebas otomatis itu akan di salahgunakan oleh pembeli yang memang bukan peruntukannya dan tentunya harus dengan resep dokter.
Tidak Boleh di Gunakan Sembarangan
“Obat-obatan yang di jual berupa Alprazolam, di ketahui Alprazolam adalah obat golongan Benzodiazepin sebagai Psikotropika golongan IV. Alprazolam sering di gunakan sebagai terapi pada gangguan cemas, serangan panik, dan kecemasan yang di sebabkan oleh depresi”.
Namun untuk golongan obat itu, bagi pasen sebelum mendapatkannya sebelumnya harus konsul tasi dengan sepesialis SPKJ ato PISIKIATER agar tau penyebab dan kadar obat yg di berikan apotik tersebut
Menurut penjaga apotek Jelekong Medika, “Saya di sini juga membayar untuk uang kordinasi sama keamanan sekitar wilayah Baleendah, untuk menjaga jika ada keributan, iya saya langsung menghubungi keamanan”. Karna di sini banyak keributan dan oknum ormas yang meminta jatah, nah saya pun laporkan kepada keamanan Baleendah.
Lanjut adanya keterangan terkait pembelian dan penjualan obat terlarang oleh pihak penjaga Apotek Medika katanya kalu untuk pembelian obat kita cukup pake ktp saja lalu kita jadikan member di rekomendasikan ke Dokter Dwija dan itupun tanpa di hadirkannya seseorang yang akan menjadi member tersebut.
Apotek ini merupakan anak cabang yang punyanya berinisial PP, rekomendasi dari Dr. Dwija yang mengeluarkan resep dan resep tersebut. Bisa di tukar oleh obat tertentu.
Pembeli Obat Tanpa Resep
AR, sebagai pengunjung Apotek Jelekong Medika, dan ketika di mintai keterangan, mengatakan kepada awak media Balancenews.id untuk prosedur pengambilan obat, kalau di apotek-apotek lain kan harus memakai resep dokter tetapi kalau di sini tidak pakai pun tidak apa-apa dan kita bebas membeli obat yang kita mau.
Sementara itu, pemakai narkoba tidak luput dari sanksi hukum. Pasal 127 UU Narkotika menyatakan bahwa setiap pemakai narkotika dapat di hukum penjara paling lama 4 tahun.