BALANCENEWS, Bandung–Kapolres Subang Polda Jabar AKBP Sumarni S.I.K., S.H., M.H. didampingi Kapolsek Pagaden Polres Subang Polda Jabar melaksanakan Razia Penyalahgunaan Narkoba, obat – obatan terlarang, miras dan tindak pidana lainnya di tempat- tempat hiburan yang berada di Kab. Subang, Minggu (13/3/2022).
Kegiatan dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Subang Polda Jabar AKP Ronih, S.H, Atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang Polda Jabar AKBP Sumarni, S.I.K., S.H., M.H.
Sementara ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan razia penyalah gunaan narkoba, obat – obatan terlarang dan miras oleh Polres Subang Polda Jabar merupakan kerja yang sangat baik dan patut dicontoh.
“Ibrahim Tompo meminta Polres Subang Polda Jabar terus mempertahankan kinerjanya dalam melaksanakan razia, terlebih di momen hari libur, sehingga diharapkan dapat mencegah peredaran barang haram tersebut di masyarakat.”
Adapun tempat-tempat hiburan yang menjadi sasaran dalam pelaksanaan kegiatan ini yaitu tempat Hiburan M2M Jl. Cilameri-Subang, tempat hiburan BIC Jl. Subang-Bandung Kel. Parung Kec./Kab. Subang dan D’JOHN yang berada di Jl. Subang-Bandung Kel. Parung Kec./Kab. Subang.
Menurut Kasat Narkoba Polres Subang Polda Jabar AKP Ronih, S.H, Tujuan dari dilaksanakannya kegiatan ini yaitu untuk mendeteksi kemungkinan adanya penyalahgunaan obat-obatan terlarang dengan melakukan Test Urine secara Random kepada para pengunjung, selain itu petugas juga membubarkan para pengunjung agar tidak membuat klaster baru penyebaran virus covid-19.
Adapun hasil tes urine yang dilakukan, menunjukkan bahwa tidak terdapat pengunjung yang menggunakan obat-obatan terlarang.
Razia Penyalahgunaan Narkoba, obat – obatan terlarang, miras dan tindak pidana lainnya berjalan dengan aman dan lancar.
Red: BLCN
Sumber Berita Bid Humas Polda Jabar