BALANCENEWS, Malang – Menteri sosial (Mensos) Tri Rismaharini menemukan bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang sudah ditentukan paketnya. Risma menyebut hal ini tak sesuai aturan yang ada di Peraturan Presiden (Perpres).
Menurutnya, jika suatu keluarga penerima manfaat telah mendapatkan BPNT membutuhkan telur misalnya untuk konsumsi keluarga. Maka sudah seharusnya pihak E-warong tidak memaksakan komoditas lainnya untuk dibeli oleh keluarga penerima manfaat.
Jelas aturannya di Perpres tidak harus dalam bentuk barang, itu pilihan sesuai penerima manfaat dan juga tidak boleh dipaketkan. Jadi kebutuhan itu terserah di Perpres pun ada, ” ujar Tri Rismaharini saat berkunjung ke Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Minggu (13/3/2022).
Namun, lanjut Risma, yang terjadi di lapangan temuan Risma banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diatur untuk pembelian kebutuhannya oleh pihak warung yang ditunjuk oleh pemerintah dalam program E-warong.
Maka demikian, ia menegaskan hal itu tak diperbolehkan, sebab aturannya memang yang berhak membelanjakan adalah penerima manfaat itu sendiri.
“Misalkan saya alergi telur, kalau saya diberi telur itu untuk apa. Jadi sebetulnya tidak boleh (dalam bentuk paket) dan tidak boleh ditentukan (apa saja komoditasnya). Tidak boleh paket dan tidak boleh ditentukan, “tegasnya.
Ia juga menjelaskan, ketika bantuan itu diterima KPM maka hanya penerima bantuan saja yang berhak mengelola, bukan lagi pemerintah atau pihak E-warong.
Risma meminta agar tak ada lagi pihak yang mengintervensi penerima manfaat untuk membelanjakan kebutuhan pokoknya.
Ya ada banyak, sekali lagi saya berharap ini penerima manfaat yang berhak, bukan saya mengatur, tapi yang pegang uang, karena begitu masuk ke rekening KPM itu sudah sah milik mereka sendiri. Bukan milik pemerintah, bukan milik siapapun tetapi milik penerima manfaat itu, “tegasnya.
Mantan Walikota Surabaya ini berharap penerima mengetahui manfaat juga dan mengetahui manfaat yang diberikan kepadanya, tidak hanya berupa barang, namun disesuaikan dengan kebutuhan para penerima manfaat.
“Penerima manfaat harus mengetahui, bahwa di Perpres itu jelas tidak harus dalam bentuk barang. Itu sesuai dengan kebutuhan penerima manfaat dan juga tidak boleh dipaketkan (dalam bentuk paketan), “tukasnya.
Sebelumnya, di Kabupaten Kediri terjadi unjuk rasa yang dilakukan oleh aktivis Anti korupsi Gerak Indonesia yang menuntut E-warong untuk dibubarkan karena diduga menyalahi ketentuan untuk penggunaan BPNT.
Aksi tersebut dipicu adanya oknum petugas pendamping bantuan sosial yang mewajibkan keluarga penerima manfaat untuk membelanjakan dana bantuan ke E-warong tertentu. Hal tersebut dinilai menyalahi aturan dan merugikan masyarakat.
Editor: (uden caraka)
Red: BLCN