BALANCENEWS | Kab. Bandung –Salah satu bentuk upaya menyampaikan informasi kepada publik, terkait adanya program pemerintah tentang Pendaptaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL), yang dilaksanakan secara serentak oleh pemerintah didalam memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat.
Pemerintahan Desa Jatiendah, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawabarat, Sabtu (12/03) menggelar acara sosialisasi tentang program PTSL tersebut, yang dihadiri oleh seluruh ketua RT, RW dan Kadus.
Acara yang digelar di Aula kantor desa tersebut, dibuka langsung oleh Endang Sri Wiedyastuti, SE. Kepala desa jati Endah.
Dalam pemaparannya Endang mengatakan, “Menurut SKB 3 Menteri tentang PTSL merupakan program pemerintah yang dalam pelaksanaannya untuk diwilayah katagori V yakni Jawa Bali, dikenakan biaya maksimal Rp.150.000 untuk setiap pemohon dan tidak boleh lebih dari itu. Oleh sebabnya jika ada oknum yang memungut lebih dari angka tersebut, bisa dikenakan hukuman.
Lanjutnya, “Keputusan bersama tiga menteri ini yakni dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Dalam Negri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2027, Nomor : 590-3267A Tahun 2017, Nomor : 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap.
“Sekali lagi saya berharap, kepada semua pihak pihak yang terkait dalam pelaksanaan PTSL ini, jangan sekali kali meminta uang tambahan kepada masyarakat, anggap saja kerjaan ini sebagai bentuk kepedulian kita kepada masyarakat, “Terangnya.
Pewarta: Abenk
Red: BLCN