
Balance News || Kab. Bandung – Disinyalir terancam dirugikan 9,7 Miliar akibat ulah oknum pegawai Kantor BPN Kabupaten Bandung dan ulah oknum pengurus. Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) memilih untuk bersekongkol dengan DS. Kini Ahli waris H Sukarya terancam kehilangan uang ganti untung dari objek tanah kepemilikannya yang terkena pembebasan proyek KCIC senilai 9,7 Miliar.

Disinyalir Terancam Dirugikan 9,7 Miliar Oleh Oknum Pegawai KCIC Dan BPN Kab Bandung, Ahli Waris H Sukarya Harapkan Perlindungan Hukum Dari Gubernur Jabar
Munculnya dugaan tersebut dari keluarga besar ahli waris H Sukarya sendiri memang cukup beralasan, pasalnya berbagai cara yang sudah di lakukan. Untuk mendapatkan hak akan pembayaran tanah tersebut selama ini selalu menemui kebuntuan.
Dari mulai meminta kejelasan kepihak BPN Kabupaten Bandung, hingga menghadap ke kantor KCIC dan berusaha melakukan permohonan perlindungan hukum. Pada pihak Kejaksaan Tinggi tetap semua hasilnya nihil tak ada kejelasan.
Merasa upaya yang di lakukannya itu selalu menemui kebuntuan di tambah pihak ahli waris pada bulan Januari 2025. Sempat menerima kabar via telepon dari yang mengaku pegawai KCIC bahwa uang pembayaran tanah tersebut sudah di bayarkan oleh pihak. KCIC ke DS. Maka pihak ahli waris sendiri berinisiatif untuk membawa permasalahan ini ke Gubernur Jabar H. Dedi Mulyadi.
Baca Juga : DIDUGA PT KCIC GELONTORKAN PULUHAN MILYAR RUPIAH HANYA UNTUK LAHAN SENGKETA
Asep (65) salah satu anak sulung H Sukarya, saat di temui Awak media di kediamannya Jl. Raya Percobaan Tagog Cileunyi. Pada hari Selasa (15/04/2025) menjelaskan, “Awal mula saya dapat kabar bahwa tanah milik orang tua saya itu sudah di bayar. Oleh pihak KCIC justru dari salah satu pegawai KCIC inisial YT. Pada saat mencoba memberhentikan saudara saya yang lagi menggarap lahan tersebut agar di kosongkan jangan di garap lagi,”Ucapnya.
Lebih lanjut Asep menjelaskan, “Namun sangat di sayangkan, pada saat kami mencoba menghubungi YT via telepon WhatsApp. Dan YT hanya bisa menjawab bahwa dirinya lagi di luar kota dan untuk objek tanah itu memang sudah lunas semuanya di bayar oleh pihak KCIC ke saudara DS, “Ungkapnya.
Kalau memang yang di katakan YT itu benar, saya selaku ahli waris dan sekaligus sebagai warga Jabar. Yang notabene mempunyai gubernur yang benar-benar pro rakyat kecil, secepatnya saya akan mengadukan permasalahan ini pada Bapak Aing. Dedi Mulyadi, “Cetusnya.
Baca Juga : Pembebasan Tanah Yang Terkena Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung ( KCJB)
Karena bukan apa-apa, permasalahan ini sudah berlangsung cukup lama kurang lebih 6 tahun sudah saya menunggu kepastian. Dari pihak KCIC dan BPN Kabupaten Bandung yang notabenenya instansi inilah yang mengeluarkan surat rekomendasi pengambilan uang konsinyasi. Yang di simpan di pengadilan Bale Bandung.
Saya sendiri dalam hal ini sudah merasa buntu dalam memperjuangkan hak saya selaku ahli waris Almarhum Haji Sukarya. Karena usaha yang saya lakukan terbentur masalah biaya proses hukum, yang menurut saya pribadi sangat mahal, maka dari itu. Saya berharap Bapak Aing Gubernur Jawa Barat bisa membantu permasalahan saya ini “Pungkasnya.
Sumber : AA
Pewarta : Abeng





