Berita

Pembebasan Tanah Yang Terkena Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung ( KCJB)

Balance News |Bandung – Pembebasan Tanah dan Pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) terus berjalan hingga saat ini seperti yang terlihat. Di setiap wilayah Jakarta hingga Bandung, sampai saat ini pembangunannya sudah mencapai +/- 65 %, setelah kurang lebih 2 tahun. Berjalannya proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung masih ada beberapa permasalahan yang timbul dalam proyek pembangunan tersebut salah satunya terkait. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Pembebasan Tanah Yang Terkena Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung ( KCJ

Terkait masalah BPHTB ada pihak yang menyebutkan untuk pembayaran BPHTB hingga saat ini belum di selesaikan dan sampai. Menempuh rapat pertemuan hingga 5 x, padahal proyek pembangunan KCIC ini sudah berjalan lama.

Pihak PSBI

(17/12/2020) Ketika Awak Media BN, menemui salah seorang pihak PT. PSBI Bapak Adi di Mes nya untuk mengkonfirmasi. Dan mengklarifikasi terkait pembayaran tanah yang terkena Trase KCJB yang di lakukan oleh PT.PSBI, “ untuk pembayaran tanah yang terkena. Trase KCJB hingga saat ini sudah selesai namun mungkin ada beberapa yang masih terkendala karena keterbatasan dan ketidak tahuan masyarakat. Dalam masalah pergantian tanah yang terkena trase/ jalur Kereta Cepat Jakarta Bandung.

Tambahnya Padahal kami membayar Uang Ganti Rugi UGR sudah sesuai prosedur malahan jangan di bilang UGR tetapi Uang Ganti Untung. (UGU), dan untuk masalah pembayaran pun di transfer melalui Bank BNI bukan dengan uang Cash, dari tangan kami dan kami pun. Tidak semata-mata membayar apa yang menjadi Hak dari masyarakat kami tetap mengikuti prosedur, sesuai apa kata pihak. Badan Pertanahan Nasional (BPN) bila tanah tersebut layak untuk di bayar , ya kami bayar sesuai Validasi yg di terbitkan pihak BPN, maka dari itu bila ada warga yang tanahnya merasa belum di bayar oleh pihak PT.PSBI terkait tanah yang terkena trase Kereta Cepat Jakarta Bandung, silahkan tanyakan atau konfirmasi dulu kepada pihak BPN karena kami di sini sifatnya hanya “Juru Bayar” , ujarnya.

Pihak BPN Tutup Mata Tutup Telinga

Bukan hanya sampai di situ beliau pun mengatakan untuk pembebasan tanah yang terkena trase Kereta Cepat Jakarta-Bandung, BPN sebagai P2T ( Panitia Pengadaan Tanah) selalu berkoordinasi Walikota/ Bupati, Dinas Terkait, Camat dan beberapa pejabat daerah seperti Kepala Desa dan Kelurahan serta dilibatkan RT dan RW setempat. “ Soalnya di situ bukan hanya tanah yang terkena ada juga harta benda lainnya seperti bangunan ( rumah, pabrik, toko dll ) dan tanaman (berbagai macam tanaman), pokoknya semua yang ada di atas tanah yg akan di bebaskan pasti akan di perhitungkan berdasarkan identifikasi yang di terbitkan oleh BPN yaitu dalam bentuk daftar nominasi pemilik ( DNP) dan utuk batas tanah di tuangkan dalam peta bidang tanah ( PBT), makanya kami tidak seenaknya membayar hak kewajiban yang di punyai masyarakat karena di situ ada tahapan2nya pungkasnya”.

Bila mengacu dari Hak jawab yang di berikan oleh Pihak PT. PSBI bapak Adi sangat Kooperatif dan detail apa yang di pertanyakan dan keluhan-keluhan yang selama ini menjadi Opini di masyarakat. Berbeda Halnya dengan Pihak BPN ketika di temui, pihak BPN selalu tidak ada dan alasan sibuk intinya tidak mau di mintai keterangan terkait kebijakan pihak BPN dalam urusan tanah yang terkena trase Kereta Cepat Jakarta-Bandung hingga kami melayangkan surat ke 3 konfirmasi-klarifikasi Tanggal 20/9-2020 No.80B/BLC-News/SU/lX/2020, dan jawaban yang di berikan oleh Pihak BPN pun sangatlah tidak sesuai dengan nomor 1440/32.73.AT.02.02/X/2020 Sedangkan dalam UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan No.40 Tahun 1999 Tentang kemerdekaan Pers di jamin sebagai hak asasi warga negara, seharusnya Pihak BPN bisa memberikan kejelasan terkait apa yang menjadi Opini masyarakat selama ini.

(benk_blnc)

Agus Suhendar

Agus Suhendar

About Author

Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya. Pada tahun 2017 Agus Suhendar memutuskan untuk mendirikan perusahaan medianya sendiri. Agus kemudian mendirikan situs web portal Balance News. Hingga tahun 2018, PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Berita Serupa

Ajang Bisnis Program BNPT
Bantuan Sosial Berita

Program BPNT Oleh Bulog Di Jadikan Ajang Bisnis

Balance News | Bandung – Ajang Bisnis Program BNPT sepertinya sudah bukan menjadi rahasia umum lagi di duga, adanya pemasok
pembuatan folder air
Berita Sosial

Pembuatan Folder Air di Wilayah Bojongsoang Menuai Pro dan Kontra

Balance News | Kab Bandung – Proyek pembuatan Folder Air yang berada di wilayah leuwi bandung Desa Citeureup Kec Bojongsoang