Berita

ARM Desak Walikota Segera Tutup Dae Ga Restoran Sebab Telah Dua Kali di Gerebeg Oleh Pihak Bea Cukai Dan Polda Metro Jaya

BalanceNews.Id, Depok — Masalah perijinan sering kali diabaikan serta dianggap sepele oleh oknum para pelaku usaha, bahkan tidak sedikit yang terang-terangan melanggar ketentuan peraturan tersebut.

Begitu halnya yang dilakukan oleh pengusaha restoran korea yang bernama Dae Ga Restaurant, yang beralamat di Ruko Rafles Hill blok AB/7 Kelurahan Harjamukti Kecamatan Cimanggis Kota Depok.

Hal tersebut mengundang perhatian seorang tokoh pemerhati kebijakan publik, yang juga menjabat sebagai ketua umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), Furqon Mujahid Bangun yang akrab disapa Bang Jahid.

Bang jahid yang juga dikenal sebagai tokoh pegiat anti korupsi nasional, menyampaikan hal tersebut pada hari Selasa (06/09/2022) bertempat di Sekretariat Korwil ARM Jabodetabek. Dalam menyikapi informasi yang diterima dari jaringan ARM yang berada di Kota Depok, bahwa Dae Ga Restaurant hingga saat ini tidak memiliki ijin, bahkan terkesan ada unsur pembiaran yang dilakukan oleh Satpol PP kota Depok maupun instansi terkait lainnya.

Berdasarkan hal tersebut, ARM akan melakukan desakkan kepada Walikota Depok untuk sesegera mungkin melakukan Penyegelan dan penutupan permanen terhadap Dae Ga Restaurant.

Dugaan kuat jika Dae Ga Restaurant menjual bebas minuman beralkohol tanpa ijin dengan kadar alkohol yang cukup tinggi, dijadikan dasar ARM mendesak agar Walikota Depok sesegera mungkin menutup Dae Ga Restauran ucap Bang Jahid dengan nada geram.

Hal ini dibuktikan dengan di grebeknya Dae ga restauran oleh Bea Cukai pada tanggal 26 Juli 2022. Dalam penggerebekan tersebut pihak Bea Cukai menemukan fakta jika Dae Ga Restoran menjual dan memperdagangkan secara bebas minuman beralkohol ilegal yang didatangkan langsung dari Korea tanpa melalui jalur resmi alias ilegal.

Bahkan dari pihak Bea Cukai telah memberikan peringatan keras terhadap pengelola, namun peringatan tersebut seolah dianggap angin lalu serta diabaikan. Selanjutnya Polda Metro Jaya pada hari sabtu 03 September 2022 juga melakukan penggerebekkan, dan dalam penggerebekkan tersebut pihak Polda Metro Jaya menemukan minuman keras yang dijual bebas di restauran tersebut. Perlu diketahui bersama jika lokasi Dae Ga Restauran tersebut keberadaannya sangat dekat sekali dengan rumah ibadah (Masjid).

Berdasarkan fakta yang ada, tidak ada lagi alasan bagi Pemerintah Kota Depok untuk tidak sesegera mungkin menutup secara permanen Dae Ga Restauran tersebut, tegas bang jahid.

Dalam kesempatan tersebut bang jahid menjelaskan kepada para awak media jika Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah memberikan peringatan kepada pengelola Dae Ga Restorant melalui surat dengan nomor 648/145/Bid.Wasdu-SP/2022.

Namun sepertinya pihak pengelola Dae Ga Restorant terkesan mengabaikan serta tidak mengindahkan peringatan tersebut. Hal tersebut yang mendasari ARM melakukan desakkan kepada Walikota Depok agar sesegera mungkin melakukan penyegelan dan penghentian kegiatan serta menutup secara permanen terhadap Dae Ga Restorant. Karena sudah sangat jelas telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, ARM juga mendesak kepada Kasatpol PP Kota Depok agar sesegera mungkin melakukan tindakan tegas terhadap Dae Ga Restorant. Sebagaimana tupoksi Satpol PP dalam menegakkan peraturan di Kota Depok.

Bang jahid juga menyampaikan kepada para awak media dan wartawan, dalam waktu dekat ini ARM secara resmi akan menyurati Walikota Depok untuk dapat melakukan audiensi kepada Walikota Depok juga instansi terkait, guna mendesak agar Pemerintah Kota Depok segera melakukan penyegelan dan penutupan secara permanen terhadap Dae Ga Restorant.

Jika Pemerintah Kota Depok tidak segera mengambil sikap, maka jangan salahkan kami dari ARM akan melakukan desakkan dengan cara melakukan aksi unjuk rasa ke Balaikota Depok hingga Dae Ga Restorant tersebut ditutup secara permanen ungkap Bang Jahid dengan nada geram sembari menutup pembicaraannya.

Pewarta: Tim/RedBN

Agus Suhendar

Agus Suhendar

About Author

Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya. Pada tahun 2017 Agus Suhendar memutuskan untuk mendirikan perusahaan medianya sendiri. Agus kemudian mendirikan situs web portal Balance News. Hingga tahun 2018, PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Berita Serupa

Ajang Bisnis Program BNPT
Bantuan Sosial Berita

Program BPNT Oleh Bulog Di Jadikan Ajang Bisnis

Balance News | Bandung – Ajang Bisnis Program BNPT sepertinya sudah bukan menjadi rahasia umum lagi di duga, adanya pemasok
pembuatan folder air
Berita Sosial

Pembuatan Folder Air di Wilayah Bojongsoang Menuai Pro dan Kontra

Balance News | Kab Bandung – Proyek pembuatan Folder Air yang berada di wilayah leuwi bandung Desa Citeureup Kec Bojongsoang