Berita

CV AJT Di Desa Arjasari Bertahun Tahun Diduga Labrak Tata Ruang, Kades : Laporkan Saja

Balancenews, Kabupaten Bandung — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang terus melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang terbit pada 2 Februari 2021. Peraturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), di mana terdapat beberapa kebijakan dan istilah baru seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Dikutip dari Portal Resmi Kementrian ATR/BPN, KKPR berfungsi sebagai acuan pemanfaatan ruang dan sebagai acuan administrasi pertanahan. Melalui KKPR, kemudahan perizinan berusaha dapat terwujud dengan adanya konfirmasi, persetujuan, dan rekomendasi. Bagi daerah yang telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), pelaku usaha maupun non-berusaha dapat menggunakan Konfirmasi KKPR, namun bagi daerah yang belum memilliki RDTR dapat menggunakan Persetujuan KKPR.

Dalam UU 11/2020 Omnibus law Pasal 69 ditegaskan, bahwa Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Kemudian ditegaskan lagi dalam pasal 71 yang menyebut Setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dalam menjalankan fungsi kontrol media Balancenews pun melakukan penelusuran terkait implementasi aturan tata ruang sebagaimana tertuang dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di kabupaten bandung yang setelah adanya UUCK tersebut harus melakukan penyesuaian.

Di Kecamatan Arjasari tepatnya di Kp. Pamucatan RT 02 RW 02 Desa Arjasari, Balancenews menemukan sebuah perusahaan yang diduga berada di zona yang bukan peruntukannya. Setelah ditelusuri, zona tersebut merupakan zona kuning yang diperuntukan untuk pemukiman dan bukan zona abu yang diperuntukan untuk kegiatan industri.

Bukan hanya berada di zona yang diduga bukan peruntukannya, di perusahaan yang menurut warga sekitar milik seorang pengusaha berinisial “U” itu tak Nampak papan perusahaan seperti nampak dalam foto-foto yang didapat wartawan Balancenews.

Salah satu warga berinisial “M” mengaku, perusahaan tersebut sudah berdiri beberapa tahun kebelakang. Menurutnya, masyarakat di sana memberikan ijin lingkungan meskipun tak memahami aturan tata ruang. Hal itu dilakukan lantaran para Pekerja berasal dari wilayahnya.

Saat Balancenews menyambangi prusahaan sang pemilik perusahaan menurut satpam taka da di tempat. Ia pun mengatakan perusahaan itu bernama CV Anugrah Jaya Tekstil (AJT).

Ditanya jumlah pekerja, Satpam itu menjawab jumlah pekerja hanya 40 orang. Terkait gaji, di perusahaan tersebut menurutnya, para pekerja mendapatkan upah sebesar Rp.1 juta untuk yang baru masuk dan yang sudah lama mendapatkan gaji sebesar di atas itu meski dia akui masih dibawah upah minimum kabupaten/kota (UMK)

Sementara itu, Kepala Desa Arjasari Rosiman, bahwa industri tersebut sudah lama berdiri dan banyak juga warganya yang bekerja disitu.

“Industri tersebut sudah lama berdiri dan banyak juga warga saya yang bekerja disitu, “Ucap Rosiman saat ditemui Balancenews di kantor kerjanya, Jum’at (17/12/2021).

Menurutnya, yang menyoal keberadaan perusahaan tersebut bukan kali ini saja dan salah satunya LSM. Itu terjadi ada kaitannya dengan politik yang menurutnya hal itu tak pantas dilakukan.

Pria yang akrab disapa Wa Ros itu pun mempertanyakan kenapa yang disoal hanya yang berada di desa Arjasari saja. Padahal menurut dia, masih banyak desa yang lainnya.

“Kenapa hanya Desa Arjasari saja yang dicecar padahal masih banyak desa yang lainnya. Sudah diduga, ini pasti ada hubungannya dengan politik, “Cetus Rosiman.

Silahkan saja laporkan kalau melanggar, “Imbuhnya.

Reporter: G O
Red: Blcn

Agus Suhendar

Agus Suhendar

About Author

Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya. Pada tahun 2017 Agus Suhendar memutuskan untuk mendirikan perusahaan medianya sendiri. Agus kemudian mendirikan situs web portal Balance News. Hingga tahun 2018, PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Berita Serupa

Ajang Bisnis Program BNPT
Bantuan Sosial Berita

Program BPNT Oleh Bulog Di Jadikan Ajang Bisnis

Balance News | Bandung – Ajang Bisnis Program BNPT sepertinya sudah bukan menjadi rahasia umum lagi di duga, adanya pemasok
pembuatan folder air
Berita Sosial

Pembuatan Folder Air di Wilayah Bojongsoang Menuai Pro dan Kontra

Balance News | Kab Bandung – Proyek pembuatan Folder Air yang berada di wilayah leuwi bandung Desa Citeureup Kec Bojongsoang