BalanceNews.id | Kab. Bandung
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, maka sesuai dengan kewenangan/status, maka jalan umum dikelompokkan sebagai berikut Jalan Kabupaten.
Pasalnya pembangunan Jalan yang sudah berlangsung pada hari jum’at (21/10/22) malam menjadikan pemasalah baru dengan tidak dipasang nya papan proyek di lokasi Rw. 10 Kp. Karikil Jl. Cibiuk Desa Langonsari Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung.
Media BalanceNews.id mendatangi Ketua RW. 10 Yayat Usin, Yayat pun mengatakan ” Betul pada hari jumat malam memang ada pengerjaan rabat beton di Jalan Cibiuk tepatnya di Rt. 03 Rw. 10 Desa Langosari. Saya selalu Ketua Rw. 10 senang dan berterima kasih dengan adanya rabat beton namun memang disayangkan pengerjaan tersebut tidak ada papan proyek
Tambah Yayat Rw masyarakat jaman sekarang sudah pada pinter mereka bisa membuka akses tentang ketentuan proyek namun sekali lagi saya sayangkan kenapa papan proyek tidak terpasang seharusnya biar tidak menjadi polemik pihak pemborong harus tahu aturan ” Pungkas Yayat Usin.
Menanggapi pernyataan dari Ketua RW. 10 tentang pembangunan rabat beton yang menuai polemik media BalanceNews.id langsung menghubungi Agus selalu Staf Upt, Agus pun membeberkan ” Memang betul semalam sudah dilaksanakan pengerjaan rabat di Jalan Cibiuk Desa Langosari tepatnya di Rt. 03/10, saya pun ikut serta memantau di lokasi tersebut memang betul dalam pengerjaan proyek tersebut memang tidak terpasang papan proyek.
Tetapi saya sudah memberitahukan kepada pemborong H. Nono namun kata beliu selalu bilang nanti dan nanti. Maka dari itu silakan bapak langsung temui H. Nono selaku pemegang proyek rabat beton. ” Ucap Agus selaku staf Upt.
Bukan hanya itu Kepala Desa Langosari E. Wiharsa atau biasa dibilang Depi mengatakan ” Saya selaku Kepala Desa Langosari saya bersykur dan terimakasih atas pengerjaan proyek rabat beton yang ada di Rt. 03/10 tersebut.
Namun memang sangat disayangkan yang seharusnya pihak pemborong harus memasang papan proyek sesuai dengan UU 14 tahun 2008 tentang KIP menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggaris bawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. ” Pungkas Kepala Desa Langosari., Pewarta : Abeng/RedBN


