Balance News || Kab Bandung – Lagi- Lagi muncul proyek siluman pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) tidak ada papan nama identitas tepatnya di Jl. Kp Pangkalan Desa Sukawening Kec. Ciwidey.
Muncul Proyek Siluman di Jl Kp Pangkalan
Pembangunan (TPT) tanpa identitas tersebut di soal masyarakat Desa Sukawening dan muncul berbagai keluhan dari mulai tidak adanya. Keterbukaan Informasi Public (KIP). Rabu, 3/7/2024.
Geram (YD) 50 tahun Warga masyarakat Desa Sukawening Kec. Ciwidey dengan adanya pekerjaan (TPT) tanpa identitas tersebut. Karena pihak pelaksana sudah membodohi masyarakatnya yang seharusnya identitas pekerjaan (TPT) tersebut dipublikasikan di lokasi agar terlihat oleh umum.
Sambung YD karena pembangunan (TPT) tersebut menggunakan uang rakyat jangan sewenang-wenang dengan membangun (TPT) seenaknya Dewe dan masyarakat sekarang bukannya tidak tau, harapanya adanya Keterbukaan Informasi Publik KIP, karena itu menggunakan uang rakyat dan harus ada keterbukaan kepada masyarakat. Ujarnya
Kewajiban Pihak Dinas
Sebaiknya pihak Dinas terkait wajib menegur pelaksana tersebut, jangan sampai saat ada kegiatan proyek, Publik bertanya-tanya, dari mana sumber anggaran, berapah polume yang di kerjakan dan berapah jumlah anggaran yang di gunakan.
Jelas melanggar undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)No 14 tahun 2008 yang berbunyi, Setiap orang yang menggunakan uang negara wajib publik mengetahui dalam hal ini.
Kenapa pihak dinas lalai dan lemah dalam pengawasan setiap pekerjaan,dan seakan-akan sudah mengindahkan regulasi yang ada dalam hal ini dinas sendiri yang menunjuk pelaksana. PT dan CV yang harus bertanggung jawab untuk pekerjaan tersebut.
Adanya edukasi untuk di evaluasi kepada pihak dinas terkait di Kabupaten Bandung sampai saat ini setiap pembangunan, salah satunya pembangunan (TPT) di Desa Sukawening tersebut.
Diduga tidak menempuh jalur yang sudah di atur oleh aturan diantaranya, perencanaan, persiapan pengadaan, melakukan pengadaan (melalui swakelola atau pemilihan penyedia), pelaksanaan kontrak dan serah terima barang/jasa.
Selain Tidak Menempuh SOP
Terlihat para pekerjapun sudah tidak mengindahkan Prosedur K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) diduga hal tersebut sudah di sepelekan. Oleh pihak pelaksana, bagi para pekerja tidak di terapkan ketika sedang bekerja. Helm proyek, kaos tangan proyek.
Adapun dalam kelalaian bila tidak menerapkan prosedur K3 dapat di ganjar dengan sanksi tertentu sesuai aturan yang berlaku.
Selain papan proyek tidak terpasang, galian tanah pun tercecer di badan jalan sehingga para pengguna saat melintas jalan licin. Jelas membahayakan pengguna jalan mengundang kecelakaan.
Adapun masyarakat Desa Sukawening Kec Ciwidey Kab Bandung, memohon kepada pihak APH yang berwenang agar segera memanggil pelaksana proyek tersebut. Jika ada bukti penyimpangan segera di beri sanksi.
Pewarta : Lipsus/BN