BALANCENEWS.ID KAB.BANDUNG – JAWA BARAT l Polemik yang terjadi antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung, dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung, karena DPUTR enggan memberikan data kegiatan yang dibiayai APBD Kabupaten Bandung Tahun 2021.

Pasalnya terkait nota rekomendasi komisi yang isinya menindaklanjuti hasil kerja komisi C DPRD Kabupaten Bandung pada hari Senin, 18/7/22 yang mana berdasarkan hasil rapat kerja dengan dinas PUPTR dalam rangka optimalisasi kinerja dalam meningkatkan pelayanan dan terpeliharanya infrastruktur di Kabupaten Bandung.
“Ketua dewan Kabupaten Bandung belum juga menyampaikan apa yang diminta Komisi C DPRD Kabupaten Bandung”.
Dalam isi merekomendasikan 3 poin :
1.Perlu jawaban tertulis yang resmi terkait status kepemilikan lahan perizinan tata ruang terkait Rumah Sakit Kertasari dan Rumah Sakit Cimaung.
2.Perlu disajikan Data kegiatan yang menggunakan anggaran APBD perubahan tahun 2021 termasuk anggaran bidang jalan yang bertambah 84,4 miliar meliputi SPK,nilai dan lokasi kegiatan.
3.Kami berharap inpektorat melakukan pendalaman materi terhadap temuan LSM di dinas putr yang mana penganggarannya pada APBD tahun 2021.
Ketua LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) DPD Kabupaten Bandung, Asep Satria Rizky angkat bicara, dan mengeluarkan statemen nya yang menyebut, dengan adanya nota kesepahaman yang dibuat oleh Komisi C DPRD Kabupaten Bandung yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Seharusnya hal itu ditindaklanjuti dan dilakukan pendalaman-pendalaman yang lebih lntensif lagi.
Sebab menurut Asep atau yang akrab disapa Bojes juga menyebut, Perihal temuan-temuan yang ada di Kabupaten pada Dinas DPUTR bukan rahasia lagi, sudah menjadi polemik dan berkembang terus di masyarakat dari masa kemasa. katanya
“Diketahui yang menjadikan polemik tersebut terjadi, Adalah terkait pembangunan RSUD Cimaung dan RSUD Kertasari, yang berada di Kabupaten Bandung-Jawa Barat”.
Yang menjadi keheranannya kenapa dari pihak KPK, lnspektorat atau pun yang berkaitan dengan adanya kegiatan yang ada di DPUTR termasuk BKAD seolah membiarkan hal tersebut terjadi.
Selain itu pengawasan dari Dewan pun jangan hanya sebatas menampung aspirasi atau pengaduan-pengaduan saja. Tetapi harusnya melakukan penekanan, bukan hanya surat pemberitahuan atau surat edaran atau surat yang ditujukan kepada pimpinan Dewan saja, Akan tetapi Komisi C juga harus dengan tegas mengusut tuntas akar permasalahan yang terjadi di Dinas PUTR tersebut. Ujarnya
Bojes juga mengatakan, Setelah dilakukan lnvestigasi oleh Tim LSM Penjara dilapangan, Pembangunan-pembangunan atau pekerjaan proyek yang ada dilapangan terkesan proyeknya tersebut diduga dijadikan ajang untuk melakukan terhadap penyimpangan anggaran dan KKN lainnya.
Kenapa saya ngomong demikian kata Asep, Karena banyak sekali proyek-proyek DPUTR ini tidak sesuai dengan S.O.P yang ada.
Sementara proyek sedang dikerjakan, tetapi SPK, RAB, dan pengawasan dari Dinas serta pengawasan dari pihak Konsultan perusahaan yang ditunjuk oleh DPUTR, maupun dari pihak DPUTR nya sendiri. Bebernya
(Tim/RedBN)


