BALANCENEWS | Madiun — Mantan Kepala Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, berinisial AN ditahan Kejaksaan Negeri Madiun atas dugaan korupsi pengelolaan tanah kas desa yang merugikan negara hingga Rp 1,2 miliar.
Tersangka AN ditahan setelah penyidik Tipikor Polres Madiun Kota menyerahkan berkas tahap kedua berupa tersangka dan barang bukti ke Kejari Madiun, Rabu 9 Pebruari 2022 sore.
Kasi Pidana Khusus Kejari Madiun, Purning Dahono Putro meenjelskan, tersangka ditahan hingga 20 hari kedepan.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan kelancaran proses persidangan, “Ucapnya.
“Sebelumnya (saat disidik polisi) kan tidak ditahan. Tetapi untuk alasan percepatan penanganan perkara mau tidak mau kami tahan. Kami tahan selama 20 hari kedepan di Rutan Polres Madiun,” jelasnya.
Kasus ini bermula ketika Polres Madiun Kota mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan dana tanah kas desa tahun 2016-2019. Setelah dilakukan penyidikan, polisi menemukan adanya kerugian negara hingga Rp 1,2 miliar.
Modusnya tersangka AN menyelewengkan dana tanah kas desa untuk kepentingan pribadi. Teknisnya, tanah kas desa disewakan ke orang, tetapi uang sewanya tidak disetor ke kas desa.
“Padahal semestinya uang sewa disetor ke kas desa namun tidak disetorkan oleh tersangka,” Lanjutnya.
“Perangkat desa kembalikan Rp 550 juta, “Imbuhnya.
Purning menyatakan, dalam kasus tersebut sejumlah perangkat desa yang turut menikmati hasil sewa tanah kas desa rama-ramai mengembalikan uang kepada penyidik.
“Jadi ada pengembalian dari saksi dan perangkat desa yang menikmati itu sekitar Rp 550 juta. Tetapi tersangka hanya satu, ”ujar Purning.
Menurut Purning, penetapan tersangka tunggal lantaran mantan kepala desa berdasarkan keterangan saksi paling bertanggungjawab dalam penyelewengan tanah kas desa tersebut.
“Memang perangkat desa juga ada yang menikmati. Modusnya tanah itu disewakan oleh berbagai orang yang kemudian dikoordinir oleh perangkat desa. Tetapi kemudian uangnya (hasil sewa TKD) dialirkan ke mantan kepala desa,” jelas Purning.
Red: BLCN