Berita

Mantan Kades Cabean Selewengkan Dana Kas Desa Rp. 1,2 M Ditahan APH

BALANCENEWS | Madiun — Mantan Kepala Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, berinisial AN ditahan Kejaksaan Negeri Madiun atas dugaan korupsi pengelolaan tanah kas desa yang merugikan negara hingga Rp 1,2 miliar.

Tersangka AN ditahan setelah penyidik Tipikor Polres Madiun Kota menyerahkan berkas tahap kedua berupa tersangka dan barang bukti ke Kejari Madiun, Rabu 9 Pebruari 2022 sore.

Kasi Pidana Khusus Kejari Madiun, Purning Dahono Putro meenjelskan, tersangka ditahan hingga 20 hari kedepan.

Penahanan dilakukan untuk kepentingan kelancaran proses persidangan, “Ucapnya.

“Sebelumnya (saat disidik polisi) kan tidak ditahan. Tetapi untuk alasan percepatan penanganan perkara mau tidak mau kami tahan. Kami tahan selama 20 hari kedepan di Rutan Polres Madiun,” jelasnya.

Kasus ini bermula ketika Polres Madiun Kota mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan dana tanah kas desa tahun 2016-2019. Setelah dilakukan penyidikan, polisi menemukan adanya kerugian negara hingga Rp 1,2 miliar.

Modusnya tersangka AN menyelewengkan dana tanah kas desa untuk kepentingan pribadi. Teknisnya, tanah kas desa disewakan ke orang, tetapi uang sewanya tidak disetor ke kas desa.

“Padahal semestinya uang sewa disetor ke kas desa namun tidak disetorkan oleh tersangka,” Lanjutnya.

“Perangkat desa kembalikan Rp 550 juta, “Imbuhnya.

Purning menyatakan, dalam kasus tersebut sejumlah perangkat desa yang turut menikmati hasil sewa tanah kas desa rama-ramai mengembalikan uang kepada penyidik.

“Jadi ada pengembalian dari saksi dan perangkat desa yang menikmati itu sekitar Rp 550 juta. Tetapi tersangka hanya satu, ”ujar Purning.

Menurut Purning, penetapan tersangka tunggal lantaran mantan kepala desa berdasarkan keterangan saksi paling bertanggungjawab dalam penyelewengan tanah kas desa tersebut.

“Memang perangkat desa juga ada yang menikmati. Modusnya tanah itu disewakan oleh berbagai orang yang kemudian dikoordinir oleh perangkat desa. Tetapi kemudian uangnya (hasil sewa TKD) dialirkan ke mantan kepala desa,” jelas Purning.

Red: BLCN

Agus Suhendar

Agus Suhendar

About Author

Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya. Pada tahun 2017 Agus Suhendar memutuskan untuk mendirikan perusahaan medianya sendiri. Agus kemudian mendirikan situs web portal Balance News. Hingga tahun 2018, PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Berita Serupa

Ajang Bisnis Program BNPT
Bantuan Sosial Berita

Program BPNT Oleh Bulog Di Jadikan Ajang Bisnis

Balance News | Bandung – Ajang Bisnis Program BNPT sepertinya sudah bukan menjadi rahasia umum lagi di duga, adanya pemasok
pembuatan folder air
Berita Sosial

Pembuatan Folder Air di Wilayah Bojongsoang Menuai Pro dan Kontra

Balance News | Kab Bandung – Proyek pembuatan Folder Air yang berada di wilayah leuwi bandung Desa Citeureup Kec Bojongsoang