
Balance News || Kab Bandung – Oknum Kades Panik di Kabupaten Bandung bukanya membalas surat, malah Lapor Ke Oknum Wartawan Online dalam hal ini. Adanya dugaan berkolabrasi. Masalah adanya surat undangan konfirmasi terkait keterbukaan informasi APBDes dan DD yang telah di realisasikan.
OKNUM KADES PANIK DI KAB. BANDUNG LAPOR KE WARTAWAN LOKAL
Namun nyatanya kehadiran para jurnalis yang berniat melakukan tugasnya malah mendapatkan reaksi tak terduga dari oknum kepala desa. Alih-alih menerima para jurnalis dengan tangan terbuka tapi kepala desa justru terlihat panik dan mencari ‘bekingan ke oknum wartawan’ di soal Ketika awak media melayangkan surat konfirmasi. Sikap ini menimbulkan pertanyaan, apakah ada hal yang disembunyikan ?.
Muncul dugaan kuat bahwa ada oknum wartawan yang secara sistematis berupaya menjadi ‘pelindung’ atau ‘backing’ bagi instansi pemerintah Desa, Sebut Saja Desa Cimaung, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung. Isu ini sontak memicu kegaduhan dan mengundang banyak pertanyaan di kalangan jurnalis lokal.
Tindakan ini tentunya memunculkan dugaan masalah kecurigaan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas Regulasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa APBDes, DD Cimaung Tahun Anggaran 2023 – 2024 tidak tepat sasaran anggaran di desanya.
Cerita ini awalnya beredar sebagai bisik-bisik di antara kelompok jurnalis yang bertugas di Kabupaten Bandung. Mereka mendiskusikan fenomena aneh ini dengan penuh keheranan. Kabar tersebut menunjuk pada adanya oknum wartawan yang tidak hanya meliput, tetapi juga diduga sengaja “menutupi” atau “melindungi” instansi pemerintah Desa tertentu dari pemberitaan negatif.
OKNUM KADES PANIK DI KABUPATEN BANDUNG LAPOR KE WARTAWAN LOKAL
Fenomena ini menimbulkan kecurigaan serius. Jika benar, hal ini tentu saja mencederai independensi pers. Seorang wartawan idealnya bertugas sebagai pengawas yang mengawasi jalannya pemerintahan, bukan sebaliknya. Keberadaan oknum yang bermain mata dengan kuasa pengguna anggran (KPA) Oknum Kades bisa menghambat transparansi dan akuntabilitas.
Sebagai pilar keempat demokrasi, wartawan bukanlah pihak yang perlu di takuti. Mereka hadir sebagai pencari informasi, menyampaikan berita. Dan menyalurkan aspirasi Masyarakat. Kehadiran mereka dalam mengawasi penggunaan dana desa seharusnya di pandang sebagai upaya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas anggaran yang di gunakan demi kesejahteraan warga desa.
Kepala desa dan perangkatnya perlu menyadari bahwa jurnalis bukanlah aparat penyidik atau intimidator. Tugas mereka murni untuk meliput dan menggali informasi sesuai prosedur yang ada, dengan menjalankan prosedur yang baik dan tepat sasaran seharusnya tidak ada yang perlu di khawatirkan dari kehadiran jurnalis.
Kejadian ini menegaskan pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan dana desa agar terhindar dari kecurigaan publik. Harapan Masyarakat adalah agar anggaran desa di gunakan sesuai peruntukan dan memberi manfaat nyata bagi Masyarakat desa.
Jika jurnalis melanggar aturan atau kode etik jurnalistik, kepala desa dapat mengajukan pengaduan melalui mekanisme yang tersedia. Namun, Tindakan untuk menghindari jurnalis justru mengundang persepsi negative dan mempertanyakan transparansi dalam pengelolaan dana desa.
Dampak Laporan Oknum Kades Ke Wartawan Lokal
Sangat di sayangkan, media local yang telah menerbitkan berita tersebut di lihat isi berita tidak sesuai faktanya. Karna mereka hanya terpacu obrolan dari oknum kepala desa sepihak saja tanpa mengkonfirmasi pihak atau oknum wartawan yang melayangkan surat tersebut.
Pasalnya Wartawan umumnya wajib mengkonfirmasi berita sebelum menerbitkan sesuai dengan kode etik jurnalis yang menekankan akurasi, keseimbangan, dan kebenaran di soal berita sangat penting untuk kepentingan publik.
Terlihat di sini oknum wartawan atau media local tersebut seolah menjadi ‘pahlawan kesiangan’, yang di mana mereka seolah membela. Dengan mengangkat atau pencitraan di depan oknum kades tersebut. Namun sebetulnya mereka adanya dugaan kongkalingkong dalam hal tersebut, jadi seolah mereka yang tertindas dan resah namun mereka juga yang menggali kebobrokannya.
Adapun yang di katakan oleh media local tersebut “Pemerintah daerah dan Lembaga terkait juga di harapkan segera menindaklanjuti kasus ini. Agar tidak menimbulkan preseden buruk dan memberikan perlindungan hukum bagi aparat desa dari praktik pemerasan oknum wartawan dan media”. Justru kami meminta untuk APH dan Inspektorat untuk memeriksa oknum kades yang diduga telah melakukan praktik korupsi.
Pewarta : Abeng/Dani J
RedBN





