
Balance News || Jabar Garut – Program Ketahanan Pangan dari Dana Desa 20% Diduga Tidak di realisasikan oleh pemerintahan Desa Sukarame Kecamatan Caringin Kab Garut selatan.
Program Ketahanan Tahun 2023-2024 Desa Sukarame Tidak Tranfaransi
APBDes DD dari tahun 2023 senilai Rp.1.192.818.000. dan Tahun 2024 senilai Rp.1.202.276.000. diduga tidak transparan terhadap publik sekdes dan bendahara saat di mintai keterangan oleh awak media Lipsus media balancenews.id, Selasa 23 September 2025 keterangan sekdes dan bendahara tidak ada program ketahanan pangan ada juga di tahun sekarang Tahun 2025 itu pun masuk ke rekening BUMDES itu program di masa presiden Prabowo kalau di tahun 2023 dan 2024 itu setau saya tidak ada. Tutur sekdes.
Soal Keterangan dari Sekdes, Kades Sukarame Lagi di Periksa sudah dua hari di mulai Senin dan Selasa, terkait sengketa Tanah, dan lebih mirisnya lagi Pemdes Sukarame memakai dari anggaran dana desa sebesar Rp.57.612.000 untuk pendampingan mediasi masyarakatnya terkait konfik pertanahan di tahun 2023.
Terkait Pelaporan Masyarakat Pertanyakan
Pasalnya Dalam laporan tersebut masyarakat sempat mempertanyakan pelaksanaan sejumlah program yang bersumber dari DD dan Bantuan provinsi BANPROV. Terutama pada aspek ketahanan pangan nasional, kegiatan infrastuktur pembangunan, pemberdayaan hingga penyaluran bantuan langsung tunai BLT-DD. Masyarakat juga menyoroti minimnya transparansi dan akuntabilitas serta tidak adanya proses musyawarah desa khusus dalam pengambil kebijakan strategis anggaran.
Selain itu berdasarkan informasi dari warga masyarakat mekanisme pelaksanaan sejumlah kegiatan tidak melibatkan musyawarah desa secara formal sebagai mana yang di atur dalam Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa serta Peraturan Bupati (perbub), mengenai tata kelola pengadaan barang dan jasa Barjas.
Sumber lain ungkap seperti di katakan. AS ( 55 ) tahun, adanya dugaan penggelembungan anggaran. ( Mark-up ) pembuatan laporan pertanggungjawaban. ( LPJ ) yang tidak mencerminkan realisasi sebenarnya serta pemangkasan volume kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya ( RAB ).
Tambah AS adanya dugaan terkait untuk pelaporan pertanggung jawaban (LPJ) dari kegiatan terindikasi tidak di realisasikan 100% namun pelaporan. Di buat 100% pelaporan LPJ di buat oleh kordinator PPKD.
Hingga berita ini di terbitkan pihak. Pemerintah Desa Sukarame belum memberikan penjelasan tambahan secara resmi beberapa warga masyarakat menyampaikan harapan. Agar aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas seperti INSPEKTORAT Kabupaten Garut dapat pemeriksaan dan audit menyeluruh dan terbuka terhadap regulasi. APBDes DD Sukarame Tahun 2023 dan 2024.
Pewarta : Abeng/DJ
*BN*





