Berita

Pastikan Hak Pilih Terkawal, Bawaslu Garut Massif Lakukan Patroli Pengawasan Tahapan Mutarlih

Pastikan Hak Pilih Terkawal, Bawaslu Garut Massif Lakukan Patroli Pengawasan Tahapan Mutarlih GARUT, Tarogong Kaler - Menjelang pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (coklit) data pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut siagakan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih. Patroli dilakukan selama tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih (Mutarlih) berlangsung, yang juga diintruksikan untuk diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Garut di tingkat adhoc. Patroli pengawasan Kawal Hak Pilih, ditandai dengan pelaksanaan Apel Siaga dan Peresmian Posko Aduan Kawal Hak Pilih, di Kantor Bawaslu Kabupaten Garut, Jalan Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Senin (24/6/2024). Koordinator Divisi (Koordiv) Pencegahan, Partipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut, Lamlam Masropah, menyampaikan, melalui Posko tersebut, masyarakat Garut yang menemukan dugaan pelanggaran, baik selama proses Coklit maupun selama proses Mutarlih, dapat datang langsung menyampaikan laporannya. Ia mengungkapkan berdasarkan identifikasi kerawanan yang telah disusun oleh Bawaslu Kabupaten Garut, terdapat beberapa kerawanan yang menjadi objek pengawasan untuk bisa dimitigasi, baik oleh jajaran pengawas Pemilu maupun oleh masyarakat Garut. Kerawanan tersebut terdapat pada prosedur proses Coklit tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, seperti : 1. Pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung 2. Pantarlih melakukan Coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa mendatangi Pemilih secara langsung terlebih dahulu 3. Pantarlih melimpahkan tugas Coklit kepada pihak lain 4. Pantarlih tidak melaksanakan Coklit secara tepat waktu 5. Pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat 6. Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat 7. Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat Coklit 8. Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit untuk setiap 1 Kepala Keluarga setelah melakukan Coklit 9. Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat 10. Pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas pemilu Adapun kerawanan selanjutnya, imbuh Lamlam, yakni terdapat pada akurasi data pemilih, yang meliputi : 1. Masih terdapat pemilih yang sulit didatangi secara langsung, diantaranya perantau, pemilih di wilayah rawan (konflik, bencana, dan relokasi pembangunan); 2. Pemilih yang memiliki permasalahan dengan administrasi kependudukan, diantaranya: 1) berada di wilayah perbatasan; 2) pemilik KTP ganda yang berada di wilayah pemekaran; 3) sudah 17 tahun namun belum melakukan perekaman KTP-el; 4) sudah meninggal namun tidak dapat dibuktikan dengan surat kematian dari kepala desa/lurah atau nama lainnya; 5) tidak diketahui keberadaanya berdasarkan data penduduk wilayah setempat; dan/atau 6) masyarakat adat yang tidak memiliki identitas; 3. Pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih; 4. Pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masih terdaftar dalam daftar pemilih; 5. Pemilih yang pindah domisili yang belum menyelesaikan urusan administrasi perpindahan domisili; 6. Pemilih yang tidak sesuai antara data di Form Model A Daftar Pemilih dengan data yang tertera pada KTP-el, Kartu Keluarga, dan/atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) di TPS yang bersangkutan; 7. Pemilih penyandang disabilitas yang tidak tercatat dalam kolom ragam disabilitas; 8. Pemilih yang beralih status TNI/Polri dari/ke masyarakat sipil; 9. Pemilih yang menghuni Rumah Tahanan/Lembaga Pemasyarakatan; dan 10. Warga Negara Asing (WNA) yang tercantum dalam daftar pemilih. "Pelaksanaan coklit yang dilakukan oleh jajaran KPU Garut mulai tanggal 24 Juni 2024 hingga 24 Juli 2024, merupakan salah satu proses penting dalam tahapan pemutakhiran data pemilih karena menyangkut hak pilih warga Masyarakat Kabupaten Garut dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024" ujar Lamlam. Atas hal tersebut, Ia menerangkan jika Bawaslu Kabupaten Garut telah menerjunkan jajaran di tingkat adhoc untuk melakukan pengawasan melekat (Waskat). Di mana Waskat ini dilakukan untuk memastikan prosedur, tata cara, dan mekanisme Coklit terlaksana sesuai dengan Undang-Undang. Tak hanya itu, lanjut Lamlam, mengingat pentingnya proses coklit ini, selain membuka posko pengaduan, Bawaslu Kabupaten Garut telah menginstruksikan kepada jajaran pengawas pemilu kecamatan dan pengawas kelurahan/desa untuk serius mengawal proses coklit ini dengan sebaik-baiknya demi mengawal hak pilih. Lamlam pun mengajak masyarakat Kabupaten Garut untuk turut serta aktif mengawal proses pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, khususnya Coklit. Sehingga, dengan adanya pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu serta partisipasi dari masyarakat, maka diharapkan akan mampu mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang berintegritas, berkualitas, dan akuntabel. "Data pemilih ini tentunya suatu data yang dinamis yang bisa berubah karena berbagai faktor diantaranya karena adanya pemilih pemula, adanya pemilih yang sudah meninggal dunia, adanya perpindahan domisili, serta alih status pekerjaan. Oleh karena itu, sebagai proses verifikasi data pemilih, coklit yang dilakukan oleh pantarlih ini harus dikawal agar benar-benar menghasilkan data pemilih yang akurat," tandasnya.

Balance News || Garut, Tarogong Kaler – Menjelang pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (coklit) data pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut siagakan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih. Patroli dilakukan selama tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih (Mutarlih) berlangsung, yang juga diintruksikan untuk diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Garut di tingkat adhoc.

Pastikan Hak Pilih Terkawal, Bawaslu Garut Massif Lakukan Patroli Pengawasan Tahapan Mutarlih

Patroli pengawasan Kawal Hak Pilih, ditandai dengan pelaksanaan Apel Siaga dan Peresmian Posko Aduan Kawal Hak Pilih, di Kantor Bawaslu Kabupaten Garut, Jalan Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Senin (24/6/2024).

Koordinator Divisi (Koordiv) Pencegahan, Partipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut, Lamlam Masropah, menyampaikan, melalui Posko tersebut, masyarakat Garut yang menemukan dugaan pelanggaran, baik selama proses Coklit maupun selama proses Mutarlih, dapat datang langsung menyampaikan laporannya.

Cegah Kerawanan

Ia mengungkapkan berdasarkan identifikasi kerawanan yang telah di susun oleh Bawaslu Kabupaten Garut, terdapat beberapa kerawanan yang menjadi objek pengawasan untuk bisa dimitigasi, baik oleh jajaran pengawas Pemilu maupun oleh masyarakat Garut. Kerawanan tersebut terdapat pada prosedur proses Coklit tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, seperti :

1. Pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung
2. Pantarlih melakukan Coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa mendatangi Pemilih secara langsung terlebih dahulu
3. Pantarlih melimpahkan tugas Coklit kepada pihak lain
4. Pantarlih tidak melaksanakan Coklit secara tepat waktu
5. Pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat
6. Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat
7. Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat Coklit
8. Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit untuk setiap 1 Kepala Keluarga setelah melakukan Coklit
9. Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat
10. Pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas pemilu

Adapun kerawanan selanjutnya, imbuh Lamlam, yakni terdapat pada akurasi data pemilih, yang meliputi :

1. Masih terdapat pemilih yang sulit didatangi secara langsung, diantaranya perantau, pemilih di wilayah rawan
(konflik, bencana, dan relokasi pembangunan);
2. Pemilih yang memiliki permasalahan dengan administrasi kependudukan, diantaranya: 1) berada di wilayah
perbatasan; 2) pemilik KTP ganda yang berada di wilayah pemekaran; 3) sudah 17 tahun namun belum
melakukan perekaman KTP-el; 4) sudah meninggal namun tidak dapat dibuktikan dengan surat kematian dari
kepala desa/lurah atau nama lainnya; 5) tidak diketahui keberadaanya berdasarkan data penduduk wilayah
setempat; dan/atau 6) masyarakat adat yang tidak memiliki identitas;
3. Pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih;
4. Pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masih terdaftar dalam daftar pemilih;
5. Pemilih yang pindah domisili yang belum menyelesaikan urusan administrasi perpindahan domisili;
6. Pemilih yang tidak sesuai antara data di Form Model A Daftar Pemilih dengan data yang tertera pada KTP-el, Kartu Keluarga, dan/atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) di TPS yang bersangkutan;
7. Pemilih penyandang di sabilitas yang tidak tercatat dalam kolom ragam di sabilitas;
8. Pemilih yang beralih status TNI/Polri dari/ke masyarakat sipil;
9. Pemilih yang menghuni Rumah Tahanan/Lembaga Pemasyarakatan; dan
10. Warga Negara Asing (WNA) yang tercantum dalam daftar pemilih.

Edukasi Lamlam

“Pelaksanaan coklit yang di lakukan oleh jajaran KPU Garut mulai tanggal 24 Juni 2024 hingga 24 Juli 2024, merupakan salah satu proses penting dalam tahapan pemutakhiran data pemilih karena menyangkut hak pilih warga Masyarakat Kabupaten Garut dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024” ujar Lamlam.

Atas hal tersebut, Ia menerangkan jika Bawaslu Kabupaten Garut telah menerjunkan jajaran di tingkat adhoc untuk melakukan pengawasan melekat (Waskat). Di mana Waskat ini dilakukan untuk memastikan prosedur, tata cara, dan mekanisme Coklit terlaksana sesuai dengan Undang-Undang.

Tak Hanya Itu Lanjut Lamlam

Mengingat pentingnya proses coklit ini, selain membuka posko pengaduan, Bawaslu Kabupaten Garut telah menginstruksikan kepada jajaran pengawas pemilu kecamatan dan pengawas kelurahan/desa untuk serius mengawal proses coklit ini dengan sebaik-baiknya demi mengawal hak pilih.

Lamlam pun mengajak masyarakat Kabupaten Garut untuk turut serta aktif mengawal proses pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, khususnya Coklit. Sehingga, dengan adanya pengawasan yang di lakukan oleh Bawaslu serta partisipasi dari masyarakat, maka di harapkan akan mampu mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang berintegritas, berkualitas, dan akuntabel.

“Data pemilih ini tentunya suatu data yang di namis yang bisa berubah karena berbagai faktor di antaranya karena adanya pemilih pemula, adanya pemilih yang sudah meninggal dunia, adanya perpindahan domisili, serta alih status pekerjaan. Oleh karena itu, sebagai proses verifikasi data pemilih, coklit yang di lakukan oleh pantarlih ini harus di kawal agar benar-benar menghasilkan data pemilih yang akurat,” tandasnya.

RedBN

Agus Suhendar

Agus Suhendar

About Author

Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya. Pada tahun 2017 Agus Suhendar memutuskan untuk mendirikan perusahaan medianya sendiri. Agus kemudian mendirikan situs web portal Balance News. Hingga tahun 2018, PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Berita Serupa

Ajang Bisnis Program BNPT
Bantuan Sosial Berita

Program BPNT Oleh Bulog Di Jadikan Ajang Bisnis

Balance News | Bandung – Ajang Bisnis Program BNPT sepertinya sudah bukan menjadi rahasia umum lagi di duga, adanya pemasok
pembuatan folder air
Berita Sosial

Pembuatan Folder Air di Wilayah Bojongsoang Menuai Pro dan Kontra

Balance News | Kab Bandung – Proyek pembuatan Folder Air yang berada di wilayah leuwi bandung Desa Citeureup Kec Bojongsoang