
Balance News || Kabupaten Bandung – Pelanggaran! Tower BTS Di Bangun Di Desa Cisondari Tanpa Ijin PBG. Diduga Bermasalah. Sabtu 14 Maret 2026
Pembangunan tower BTS di Desa Cisondari, Kecamatan Pasir Jambu, Kabupaten Bandung, telah berlangsung selama dua minggu, namun perusahaan pelaksana yaitu. PT TBG Curi Star belum memiliki izin yang di perlukan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Keterangan masyarakat pembangunan tersebut di lahan milik H. Anang Sultan yang berdomisili di RT 1/RW 9, Kampung Pasir Awi, Desa Cisondari, Kecamatan Pasir Jambu. Sebagian masyarakat mengajukan pertanyaan terkait radius keamanan sekitar 70 meter dari lokasi tower yang di bangun.
Baca Juga : Terkait Pembangunan BTS di Desa Sukamaju Talegong Garut, Pol PP Akan Hentikan Kegiatan
Ketika di mintai tanggapan, oleh awak media Via WhatsApp sebagai Penanggung Jawab Integritas (PIC) yang menangani perijinan dari PT TBG. Firman mengatakan untuk ijin baru di daftarkan SIMBG nya ke Pemda, jelas ini curi star.
Lanjut Firman, mengarahkan awak media kepada salah satu anggota organisasi masyarakat Sinar Banten bernama Empong.
Empong sebelumnya membuat janji
Bertemu di wilayah Pacira, tepatnya di sekitar Pom Bensin Cisondari. Namun, pertemuan tidak dapat terlaksana. Karena cuaca hujan, sehingga komunikasi di lakukan melalui WhatsApp. Dalam pesannya, dia mengeluh sambil mengatakan, “Saya sudah pusing habis karena urusan uang dan masalah ini”.
Sudah dua belas media yang kami tanggapi, kenapa masih ada media lagi?” Menurutnya, telah ada 12 wartawan yang telah di berikan penanganan dan wartawan yang datang saat ini adalah bagian dari sisa jatah yang tinggal dua orang lagi.
Baca Juga : PROYEK TOWER BTS DI KAMPUNG BARU ACIH DISEGEL SATPOL PP KABUPATEN BANDUNG
Mendirikan tower BTS tanpa izin merupakan tindakan ilegal yang berisiko mendapatkan sanksi administratif berat hingga pidana ringan. Tindakan tegas yang dapat di ambil meliputi penyegelan lokasi, pemberian denda administratif, penghentian operasional, hingga pembongkaran paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Warga juga berhak menolak pembangunan, menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan menuntut pembongkaran jika merasa di rugikan.
Upaya untuk bertemu dengan pemilik tanah H. Anang Sultan tidak berhasil. Istri H. Anang menyatakan bahwa sang suami sedang tidur dan setelah menunggu cukup lama, wartawan tidak dapat bertemu dengannya. Diduga pemilik tanah memiliki alergi terhadap wartawan.
Melalui pesan WhatsApp, Firman mengakui bahwa izin belum di miliki namun pembangunan tetap di lanjutkan. Mirisnya, sebagian masyarakat memilih diam karena mendapatkan kompensasi yang di berikan secara cuma-cuma. Sebanyak 35 Kartu Keluarga (KK) menerima bantuan uang, sedangkan ketua RW mendapatkan Rp500.000. Hal ini di akui oleh beberapa warga sekitar dan ketua RW setempat.
Baca Juga : Pembangunan Tower Telkomsel di Desa Sukamaju Diduga Tidak Mengantongi ijin, Abaikan Keselamatan Pekerja
Pewarta : (Abeng&Deki)





