Kabupaten Bandung,BalanceNews — Desa digital merupakan program pemberdayaan masyarakat melalui pemanfaatan teknologi digital dan internet dalam pengembangan potensi desa, pemasaran dan percepatan akses serta pelayanan informasi.
Tujuan besarnya, seluruh pelayanan publik di desa akan di digitalisasi, koneksi internet akan dibenahi Command Center dibangun, dan masyarakat desa dapat memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan sekaligus mengenalkan produk unggulan di wilayahnya.
Salah satu nya Desa digitalisasi yaitu Desa Kiangroke, yang mana program tersebut malah dijadikan untuk ruang broadcast. Dan adanya dugaan tidak bisa di LPJ kan dengan anggaran Rp.250 juta, itu pun dibagi menjadi 2 (dua) termen, termen ke 1 senilai Rp.150 juta tetapi sampai ke pelaksana hanya Rp. 91 juta itupun dengan pajak 11 %.
Kepala Desa Kiangroke H. Yuyus mengatakan program digital itu sudah di LPJ kan sebundel, adapun yang harus di LPJ kan yaitu (1) Pemberkasan Administrasi (2) peng LPJ-an itu pun dipotong pajak sebesar 11%. Itupun sudah melalui monev dari Kecamatan yaitu oleh Sekcam, karena Sekcam kan awalnya dari Inspektorat.
Jika ada pemotongan sebesar itu rasanya tidak mungkin, karena balik lagi semua itu kan dipegang oleh pelaksana IIk. Dia sebagai pelaksana digitalisasi Desa Kiangroke, jadi dia lebih tau segalanya terutama mengenai program tersebut.
Pelaksana Digitalisasi IIk, saat dikonfirmasi melaui pesan singkat Whatsapp anggaran diambil bertahap itu pun sesuai dengan kebutuhan, adapun potongan iya normatif saja hanya dipotong Ppn dan Pph.
Usut punya usut, muncul nama Haris didalam program digitalisasi ini. Sebenarnya dia itu sebagai apa dalam program ini, karena kades menyebutkan Iik sebagai pelaksana.
Dengan adanya dugaan penyalahgunaan di Desa Kiangroke atas program digital di realisasikan ke broadcast tersebut, diminta untuk APH, Inspektorat, Kecamatan agar bisa ditindak lanjuti.
Pewarta : A Suhendar
Red_BLCN