Kabupaten Bandung, BalanceNews — Penyelenggaraan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) merupakan pola pendekatan pengelolaan persampahan pada skala komunal atau kawasan, dengan melibatkan peran aktif pemerintah dan masyarakat, melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat.
Program TPS 3R bertujuan untuk mengurangi kuantitas atau memperbaiki karakteristik sampah, yang akan diolah secara lebih lanjut di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah dan berperan dalam menjamin semakin sedikitnya kebutuhan lahan untuk penyediaan TPA sampah di perkotaan.
Dalam penyelenggaraannya, kegiatan ini menekankan pada pelibatan masyarakat dan pemerintah daerah, pemberdayaan masyarakat dan pemerintah daerah serta pembinaan dan pendampingan Pemerintah Daerah untuk keberlanjutan TPS 3R.
Salah satu TPS3R yang dibangun di Kabupaten Bandung pada Tahun 2021 ini yaitu TPS3R yang terletak di Kp. Legok Kendal Desa Bandasari Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung.
Ketua KSM Wawan berterimakasih kepada pemerintah atas adanya program TPS3R agar berkesinambungan, dan berkelanjutan. Supaya program ini dapat membantu terutama swadaya masyarakat yang mana bisa mengutamakan kualitas dan membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.
Jurnalis: A Suhendar
Red_BLCN