Kabupaten Bandung, BalanceNews — Penyelenggaraan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) merupakan pola pendekatan pengelolaan persampahan pada skala komunal atau kawasan, dengan melibatkan peran aktif pemerintah dan masyarakat, melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat.
Program TPS 3R bertujuan untuk mengurangi kuantitas atau memperbaiki karakteristik sampah, yang akan diolah secara lebih lanjut di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah dan berperan dalam menjamin semakin sedikitnya kebutuhan lahan untuk penyediaan TPA sampah di perkotaan.
Dalam penyelenggaraannya, kegiatan ini menekankan pada pelibatan masyarakat dan pemerintah daerah, pemberdayaan masyarakat dan pemerintah daerah serta pembinaan dan pendampingan Pemerintah Daerah untuk keberlanjutan TPS 3R.
Salah satu TPS 3R yang dibangun di Kabupaten Bandung pada Tahun 2021 ini yaitu TPS 3R KSM RESIK MANDIRI , TPS 3R ini terletak di Desa Sangkanhurip Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.
Awalnya keadaan TPS semeraut, sampah yang tidak boleh dibakar membuat pengelola kebingungan. karena banyaknya tumpukan sampah dan para pengendara motor yang melintas membuang sampah ke TPS, sampai-sampai dirinya kebobolan bayar Rp.10 juta. dengan keterbatasan mesin pencacah, membuat pekerjaan pun agak lambat. Ujar Engkus
Ketua KSM Engkus berterimakasih kepada Pemerintah semoga dengan adanya pembangunan TPS 3R ini dapat berjalan dengan lancar, sesuai dengan apa yang diharapkan. Karena ini bentuk dari suatu swadaya untuk masyarakat yang khususnya tinggal di Sangkanhurip.
Hal senada dikatakan oleh Bendahara Asep, bahwa dirinya juga berterimakasih dengan adanya program TPS3R ini karena bisa membantu para masyarakat yang terdampak Covid-19. dan semoga pembangunan ini cepat selesai dan bisa dipergunakan dengan sebaik-baiknya, yang mana kepada para Kementerian terkait bisa cepat direalisasikan nya tahap selanjutnya agar tidak menghambat pekerjaan yang sudah ada.
Jurnalis : A Suhendar
Red_Blcn