Kabupaten Bandung, BalanceNews– Digulirkannya dana program desa untuk kegiatan di masing-masing desa, harus sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk tekhnis (Juklak dan Juknis) sesuai dengan peraturan bupati nomor 26, tahun 2020, per tanggal 4 april tentang pedoman pelaksanaan bantuan keuangan program raksa desa di wilayah Kabupaten Bandung.
Dalam pelaksanaan program ini, pemdes harus merujuk atau berpedoman kepada peraturan juklak dan juknis yang ada sesuai dengan Perbup yang berlaku.
Salah satunya Desa Kiangroke Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung, yang sudah melaksanakan Dana Raksa Desa tersebut dipergunakan untuk sarana dan prasarana (Rutilahu dan MCK) . Adapun dipergunakan untuk itu, diduga adanya penyelewengan.
Adanya pengaduan dari masyarakat bahwa bantuan Rutilahu dari Desa senilai Rp.10 juta tetapi diduga adanya potongan Rp.2 juta dan di distribusikan kepada masyarakat senilai Rp. 8 juta. Tapi kenyataannya masyarakat hanya menerima kurang lebih Rp.5 juta itu pun berupa bahan material.
Ironisnya lagi, adapun saudara ibu Kades yaitu Jajang mendapatkan program Rutilahu ini, padahal menurut masyarakat sekitar dia merupakan orang yang cukup mampu.
Selasa (26/10/2021) Adapun pernyataan dari Kepala Desa Kiangroke H.Yuyus Suryana, SH bahwa dana raksa desa untuk program Rutilahu itu sebanyak 5 (lima) unit untuk per 1 (satu) Desa. Pelaksanaan Rutilahu di Desa Kiangroke berada di RW 02,05 dan 11, anggaran untuk Rutilahu tersebut Rp.10 juta itupun dipotong pajak sebesar 11,5%, jadi jika ada selintingan pemotongan dari perangkat maupun pihak desa itu tidak mungkin. Karena pihak desa hanya sebagai koordinasi saja, tidak menerima apapun. Tutur Yuyus
Adapun kendala di lapangan seperti banyaknya LSM yang meminta koordinasi, tapi setelah dipenuhi hak nya untuk koordinasi malah dibiarkan begitu saja seakan acuh. Jadi apa hubungannya dengan koordinasi, karena di Desa Kiangroke “yang mau dan tidak mau adanya pembangunan di Desa Kiangroke itu yang mau menerima kebijakan desa ini”.
Sebenarnya pihak desa dalam keterkaitan Rutilahu ini lebih banyak membantu dari pada adanya desas-desus pemotongan. Adapun berita-berita yang beredar seperti sekarang ini pasti ada keterkaitannya dengan Endang, yang mana dia itu sebagai Wartawan juga. Soalnya dia itu sempat mengajukan berkas untuk Rutilahu, tetapi oleh pihak desa belum direalisasikan. Nah pasti soal ini tahu dari Endang, soalnya dia juga yang memberitakan perihal BPNT, PISEW dan Rutilahu. Untuk apa seperti itu, padahal pihak desa sudah berbaik hati memberikan informasi kepada dia. Tutur Yuyus
Hal senada pun dijelaskan oleh Haris sebagai Pelaksana Raksa Desa yang mana pembangunan Rutilahu ada di RW 02,05,11 itu pun sudah hasil Musdes. Sudah di ekspos agar lebih transparan dan ada 5 (unit) untuk 1 (satu) desa, keterkaitan program raksa desa 2021 terfokus terhadap Rutilahu 5 (lima) unit dengan pagu anggaran Rp.10 juta. Opsi lain adapun infrastruktur sarana dan prasarana ( MCK, Bank Tematik Sampah) tetapi dari hasil kegiatan Musdes untuk opsi lain adalah MCK.
Dalam program Rutilahu kesepakatan itu ada di RW 02,05,11, secara teknis itu langsung ke KPM. Dan 5 (lima) rumah masing-masing dengan kondisi yang berbeda , secara aturan ini swadaya tanpa HOK. tidak ada sama sekali pemotongan dalam program ini, saya bisa membuktikan dengan memperlihatkan atau share bon tersebut . Tetapi jika saya memperlihatkan atau ekspos bon tersebut saya jelas menyalahi aturan.
Adapun isu mencuat, bahwa jelas potongan didalam rutilahu itu bukan 11,5% tetapi 20% .Karena dengan anggaran Rp.10 juta dan dipotong Rp.2 juta itu sama dengan pernyataan diatas jumlahnya Rp.8 juta. Yang meskipun para KPM menerima anggaran tersebut secara variatif.
Dengan adanya dugaan penyalahgunaan di Desa Kiangroke atas program Rutilahu tersebut, diminta untuk APH, Inspektorat, Kecamatan agar bisa ditindak lanjuti.
Jurnalis : A Suhendar
(Red_BLCN)