Berita DPUTR Kab Bandung Edukasi Gubernur Jabar

Polemik Pembangunan TPT Jl. Cangkuang Desa Jatisari Seperti siluman

Polemik Pembangunan TPT Jl. Cangkuang Desa Jatisari Seperti siluman
Proyek Tanpa Papan Informasi
Proyek Tanpa Papan Informasi
Kantor DPUTR Kab Bandung
Kantor DPUTR Kab Bandung

Balance News || Kab Bandung – Polemik Pembangunan TPT Jl. Cangkuang Desa Jatisari Seperti siluman, disoal nihil papan keterbukaan informasi proyek (KIP) hal tersebut di keluhkan warga sekitar.

Polemik Pembangunan TPT Jl. Cangkuang Desa Jatisari Seperti Siluman

Adanya informasi dari warga masyarakat Cecep (50) tahun melihat di Jl. Cangkuang  adanya proyek tembok penahan tanah (TPT) diduga tidak jelas  seperti siluman.

Awak media konfirmasi terkait pekerjaan proyek dari PUPR tersebut, Rabu, 18 Juni 2025.

Pekerjaan TPT tersebut sudah 3 hari berjalan tutur Asep yang mengaku sebagai pengawas lapangan pembangunan TPT sepanjang 200 meter untuk kiri kanan menjadi 400 meter, kini disoal warga nihil papan informasi.

Salah satu kewajiban tugas pelaksana pengawas pekerjaan untuk papan proyek seharusnya lebih awal terpasang papan proyek seharusnya di lakukan bersamaan dengan di mulainya pekerjaan proyek.

Pemasangan papan proyek merupakan bagian dari transparansi dan keterbukaan informasi publik mengenai pelaksanaan proyek konstruksi

Pelaksana proyek TPT Cecep saat di hubungi lewat telepon seluler WhatsApp mengatakan saya sekedar meneruskan saja, di sentil terkait papan proyek. Tutur Cecep sudah ada tinggal di pasang untuk nama CV itu semua ada di kantor.

Proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) yang di kerjakan oleh CV yang diduga tidak jelas tersebut sudah berani langgar UU Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi publik dan mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan.

UU ini menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi.

Tujuan utama UU KIP. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan.

Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan mudah di akses.

Secara singkat, UU Keterbukaan Informasi Publik adalah peraturan yang menjamin hak masyarakat untuk mengakses informasi publik dan mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pemerintahan.

Sebelum berita tayang secara etika awak media

Awak media saat sambangi kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang di Soreang, Kec. Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat

Konfirmasi terkait TPT nihil papan proyek diduga proyek tersebut di subkontraktor lagi kepada pihak ke 3 oleh PT atau. CV yang menerima surat perintah kerja (SPK) dalam hal ini. Akibat lalainya dan lemahnya dalam pengawasan oleh pihak Dinas PUTR khususnya bag bidang infrastruktur

Saat Mau di konfirmasi menurut satpam kabid sedang tidak ada di kantor, lagi kelapangan. Dalam hal ini dari Pihak PUTR. Seakan alergi terhadap wartawan saat mau konfirmasi.

Edukasi terkait UU KIP Bukannya Untuk di Hindari

Pihak PUTR sendiri sudah acuhkan UU KIP Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU ini menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi dan menegaskan kewajiban badan publik untuk menyediakannya.

Dengan adanya UU KIP, di harapkan tercipta tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat akan informasi.

Pewarta : Abeng BLCN
RedBN

Agus Suhendar

Agus Suhendar

About Author

Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya. Pada tahun 2017 Agus Suhendar memutuskan untuk mendirikan perusahaan medianya sendiri. Agus kemudian mendirikan situs web portal Balance News. Hingga tahun 2018, PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Berita Serupa

Ajang Bisnis Program BNPT
Bantuan Sosial Berita

Program BPNT Oleh Bulog Di Jadikan Ajang Bisnis

Balance News | Bandung – Ajang Bisnis Program BNPT sepertinya sudah bukan menjadi rahasia umum lagi di duga, adanya pemasok
pembuatan folder air
Berita Sosial

Pembuatan Folder Air di Wilayah Bojongsoang Menuai Pro dan Kontra

Balance News | Kab Bandung – Proyek pembuatan Folder Air yang berada di wilayah leuwi bandung Desa Citeureup Kec Bojongsoang