

Balance News || Kab Bandung – Polemik Pembangunan TPT Jl. Cangkuang Desa Jatisari Seperti siluman, disoal nihil papan keterbukaan informasi proyek (KIP) hal tersebut di keluhkan warga sekitar.
Polemik Pembangunan TPT Jl. Cangkuang Desa Jatisari Seperti Siluman
Adanya informasi dari warga masyarakat Cecep (50) tahun melihat di Jl. Cangkuang adanya proyek tembok penahan tanah (TPT) diduga tidak jelas seperti siluman.
Awak media konfirmasi terkait pekerjaan proyek dari PUPR tersebut, Rabu, 18 Juni 2025.
Pekerjaan TPT tersebut sudah 3 hari berjalan tutur Asep yang mengaku sebagai pengawas lapangan pembangunan TPT sepanjang 200 meter untuk kiri kanan menjadi 400 meter, kini disoal warga nihil papan informasi.
Salah satu kewajiban tugas pelaksana pengawas pekerjaan untuk papan proyek seharusnya lebih awal terpasang papan proyek seharusnya di lakukan bersamaan dengan di mulainya pekerjaan proyek.
Pemasangan papan proyek merupakan bagian dari transparansi dan keterbukaan informasi publik mengenai pelaksanaan proyek konstruksi
Pelaksana proyek TPT Cecep saat di hubungi lewat telepon seluler WhatsApp mengatakan saya sekedar meneruskan saja, di sentil terkait papan proyek. Tutur Cecep sudah ada tinggal di pasang untuk nama CV itu semua ada di kantor.
Proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) yang di kerjakan oleh CV yang diduga tidak jelas tersebut sudah berani langgar UU Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi publik dan mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan.
UU ini menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi.
Tujuan utama UU KIP. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan.
Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan mudah di akses.
Secara singkat, UU Keterbukaan Informasi Publik adalah peraturan yang menjamin hak masyarakat untuk mengakses informasi publik dan mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pemerintahan.
Sebelum berita tayang secara etika awak media
Awak media saat sambangi kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang di Soreang, Kec. Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat
Konfirmasi terkait TPT nihil papan proyek diduga proyek tersebut di subkontraktor lagi kepada pihak ke 3 oleh PT atau. CV yang menerima surat perintah kerja (SPK) dalam hal ini. Akibat lalainya dan lemahnya dalam pengawasan oleh pihak Dinas PUTR khususnya bag bidang infrastruktur
Saat Mau di konfirmasi menurut satpam kabid sedang tidak ada di kantor, lagi kelapangan. Dalam hal ini dari Pihak PUTR. Seakan alergi terhadap wartawan saat mau konfirmasi.
Edukasi terkait UU KIP Bukannya Untuk di Hindari
Pihak PUTR sendiri sudah acuhkan UU KIP Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU ini menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi dan menegaskan kewajiban badan publik untuk menyediakannya.
Dengan adanya UU KIP, di harapkan tercipta tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat akan informasi.
Pewarta : Abeng BLCN
RedBN





