Kab. Bandung, Balancenews. Dalam pedum sembako, semua sudah dijelaskan tugas dan fungsi pengawasan dari Tingkat Desa, Kecamatan sampai ke Tingkat Kabupaten /Kota, dengan tujuan agar bantuan Pangan Non Tunai / program sembako tepat sasaran , tepat waktu, tepat jumlah, tepat kwalitas , tepat harga dan tepat administrasi(6T). Aturan baku nya, berdasarkan pedum, keluarga penerima manfaat berbelanja memakai kartu e-wallet yang telah diisi oleh pemerintah sebesar 200 ribu rupiah di e-warong (elektronik warung gotongroyong) sesuai kehendak KPM dengan catatan memenuhi unsur karbohidrat dan protein dan vitamin C.
Tapi sangat disayangkan, karena minim sosialisasi hingga KPM tidak faham. Hal ini banyak di manfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab, terutama suplayer komoditas dan e warong sendiri. TKSK yang di daulat pemerintah (kemensos) yang awalnya digadang gadang sebagai pengawas program jauh melenceng dari harapan. Komoditas tak sesuai, TKSK diam saja, Kwalitas amburadul, TKSK tetap diam, seolah ada dugaan kongkalikong antara pemain dan wasit di lapangan.
Sangatlah disayangkan, program Sembako yang digelontorkan setiap bulan jauh dari harapan pemerintah, untuk mengurangi beban masyarakat terlebih di situasi Pandemi Covid 19 yang terus meningkat tanpa ada kompromi. Permainan akal – akalan dan Kong kalikong masih tetap subur bagaikan jamur dimusim hujan yang dilakukan oleh oknum Agen dan suplayer setiap penyaluran, seakan tidak tersentuh oleh instansi terkait.
Salah satu nara sumber Balancenews, yang juga ketua lsm (RS) yang terus menyimak program sembako ini menyebutkan ada dugaan program ini menjadi bancakan berjamaah hingga sulit tersentuh oleh para penegak hukum. Seperti “yang namanya bancakan, apalagi berjamaah siapa yang akan menyentuhnya, toh kucingnya tertidur kekenyangan” ujarnya.
Lebih lanjut RS menyebut program sembako ini sebagai salah satu program Pemerintah yang seksi, menggiurkan dan menjanjikan menguntungkan serta menjadi primadona dimasa Pandemi Covid – 19, dimana diduga masih terjadinya aksi tipu – tipuan tanpa ada rasa belas kasihan terhadap keluarga penerima manfaa (KPM). Modus kerjasamanya para suplayer dan Agen / e waroeng dengan alasan keuntungan berdagang, padahal sudah jelas – jelas mengurangi kwantitas dan kwalitas komoditas yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat, ” aksi tipu tipu terkait kwalitas dan kwantitas berjalan lancar dan aman aman saja “paparnya lebih lanjut.
Reporter : Lipsus / Ruslan. Redaktur : Heni sriegunawati,S.Pd.


