Balance News | Kabupaten Bandung – Tembok Penahan Tanah (TPT) adalah suatu bangunan yang berfungsi untuk menstabilkan kondisi tanah tertentu yang pada umumnya. Di pasang pada daerah tebing yang labil, Jenis konstruksi antara lain pasangan batu dengan mortar, pasangan batu kosong, beton. Kayu dan sebagainya.
Proyek Siluman Muncul
Rabu, (9/08/23) Seperti halnya pembangunan TPT di RT.01/02 Kp. Cibodas Desa Alam Endah Kecamatan Rancabali Kabupaten Bandung. Proyek tersebut bagaikan siluman karena tidak terpasang papan informasi/proyek sebagaimana semestinya.
Dari keterangan beberapa warga masyarakat sekitar mengatakan “Adanya pembangunan TPT saya mendukung dan senang, tapi saya tidak tahu. Dari mana asal usul proyek tersebut karena tidak di pasang papan informasi” ujar warga
Adapun pernyataan dari penanggung jawab pekerjaan tersebut yang mengaku bernama Asep Tarzan mengatakan ” Pekerjaan TPT ini aspirasi dari. Partai Nasdem atau Disperkintam dan baru di kerjakan selama empat (4) hari dengan volume panjang kurang lebih 62 Meter. Ketinggian tebing pariatif karena tanahnya bergelombang atau tidak rata.
Lanjut Asep Tarzan
” Untuk anggaran kurang lebih Rp. 150.000.000.00,- , jumlah pekerja 17 orang , 7 dari pribumi 10 bawaan dari saya dengan. Harian Ongkos Kerja (HOK) Laden Tukang Rp.130.000.00,- Laden Rp. 110.000.00,-. Kalau bahan material. saya memakai batu Situwangi, semen awal pengerjaan memakai tiga roda cuman sekarang memakai Semenku, untuk harga batu 1 truk nya Rp. 2.400.000.00,- ” ujar Asep Tarzan
Selain itu Asep Tarzan yang mengaku anggota dari Komite Peduli Jawa Barat (KPJB) itu menambahkan untuk (RAB) dirinya tidak membawanya. Karena ada di kang Misbah dan untuk Papan informasi / proyek tidak di pasangkan karena alasan masih di dalam proses percetakan.
Dalam hal ini tidak profesional nya pihak dari pelaksana maupun penanggung jawab karena tidak memasang Papan proyek sesuai dengan keterbukaan informasi publik pun tidak di hiraukan padahal jelas sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Dan juga untuk pihak terkait khusus Disperkintam sesuai apa yang di sebutkan oleh Asep Tarzan bahwa proyek TPT dari Dinas tersebut seharusnya dalam segi pengawasan lebih teliti apa kah spek yang di gunakan sesuai spek atau tidak, begitu Partai yang memberikan proyek tersebut kepada salah satu perusahaan harusnya pilih-pilih jangan sampai pekerjaan tersebut di jadikan ajak Korupsi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
RedBN





