BalanceNews, Bandung — Kolam renang “Kurnia Dewi” tengah menjadi perbincangan di masyarakat. Pasalnya, kolam renang umum yang berada di jalan Cilengkrang 1, Cisurupan Kecamatan Cibiru Kota Bandung ini diduga tak mengantongi izin. Dalam pengelolaan pun diduga melanggar Perda Kota Bandung Nomor 1 tahun 2019 tentang retribusi rekreasi dan olahraga.
Berdasarkan penelusuran Tim, beberapa warga sekitar mengatakan kolam renang yang berada di tengah pemukiman tersebut sudah beroperasi bertahun-tahun. Untuk dapat masuk ke wahana kolam renang, pihak pengelola memungut uang sebesar Rp.15 ribu bahkan lebih. Namun pengunjung di sana tak ada yang menerima karcis atau tiket masuk.
Tidak adanya tiket masuk setelah pengunjung memberikan sejumlah uang, disinyalir kegiatan usaha kolam renang umum Kurnia Dewi tidak memberikan kontribusi pada Pemerintah Kota Bandung melalui restribusi dari tiket masuk.
Sebelumnya, Tim bebrapa waktu lalu, menyambangi pemilik kolam renang tersebut. Namun, pihak pemilik sekaligus pengelola tak mau memberikan tanggapan. Apalagi ketika ditanya terkait perizinan.
Dadang, Lurah Cisurupan pun membenarkan adanya biaya untuk bisa masu ke kolam renang Kurnia Dewi tak ada tiket masuk. Ia pun mengetahui usaha kolam renang tersebut sudah ada saat dirinya awal menjabat sebagai Lurah Cisurupan. Terkait perizinan, Dadang mengira kolam renang tersebut sudah mengantongi izin.
“Saya dari pihak kelurahan pun bukan tidak mengetahui adanya usaha kolam renang umum tersebut, namun sewaktu saya menjabat lurah di kelurahan cisurupan kolam ini sudah ada, jadi saya berfikir mungkin pemilik ini mengantongi izin jadi tidak ada kapasitas saya untuk mempertanyakan kembali, “Ujar Dadang Jum’at (11/2) di kantornya.
Diulas terkait kurangnya pengawasan dan kordinasi dari pihak kelurahan Cisurupan dengan adanya aktivitas usaha kolam renang umum tersebut, Dadang mengatakan akan mencoba memanggil pemilik usaha kolam renang tersebut. Namun hingga saat ini belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Dadang selaku Lurah.
Sementara, Herry kasie pemerintahan Kelurahan Cisurupan juga membenarkan adanya kolam renang yang melakukan praktek usaha seperti itu. Ia pun mengetahui bahwa untuk melakukan kegiatan usaha tersebut harus menempun beberapa perizinan.
Terkait hal ini, Irwansyah, pemerhati lingkungan di Kota Bandung menyayangkan pada pemerintahan setempat yang mengetahui adanya kolam renang yang diduga tidak mengantongi izin tidak bisa berbuat apa-apa. Padahal, sambung dia, pihak Kelurahan mempunyai peran pengawasan dalam kewilayahannya.
Harusnya pihak kelurahan cisurupan dan kecamatan Cibiru berkordinasi dengan pemkot Bandung, Kapasitas satpol PP kota Bandung selaku penegak perda sesuai perda nomor 9 tahun 2019 tentang Ketertiban umum, ketentraman dan Perlindungan masyarakat, untuk menindaklanjuti kepada pemilik usaha kolam renang terkait memiliki izin usaha kolam renang dan menyangkut Perda kota Bandung nomor 1 tahun 2019 retribusi rekresasi dan olahraga.
Ia mengatakan, bagi setiap orang yang ingin mendirikan usaha seperti salah satunya kolam renang umum “Kurnia Dewi”, sebelumnya harus mengurus surat Ijin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP) ke dinas pariwisata.
Kemudian, harus mengurus Advice Planning ke dinas tata kota terlebih dahulu yang dilengkapi membuat surat permohonan dan mengantongi IMB yang sesuai, Akta pendirian Perusahaan dan perubahannya jika ada, surat domisili dari lingkungan atau tetangga yang diketahui RT/RW/Lurah/Camat, Surat rekomendasi dari dinas olahraga daerah tingkat 1, Bukti status tempat atau lokasi dan kepemilikan yang jelas, Nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan bukti pemeriksaan air dari laboratorium PAM dari pemerintah daerah setempat.
Akademisi ini juga menjelaskan, bahwa pengambilan dan pemanfaatan air tanah untuk kolam renang adalah kegiatan pengambilan dan pemanfaatan air tanah yang dilakukan dengan cara penggalian, pengeboran atau dengan cara membuat bangunan penutup lainnya untuk dimanfaatkan airnya dan atau tujuan lain.
“Hal ini tentu saja telah diatur secara lebih rinci dalam rangka menjaga pelestarian lingkungan hidup dan penataan air yang diselaraskan dengan kebijakan Pemerintah Daerah. Maka pengertian air tanah sendiri adalah air di dalam lapisan tanah atau batuan yang terdapat di bawah permukaan tanah, “Jelas dia.
Terkait pengenaan pajak usaha kolam renang, Pria yang kerap disapa Irwan ini juga menjelaskan, bahwa mendirikan usaha kolam renang, ada kewajiban pajak yang harus dibayarkan dan laporkan yaitu Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
Pajak air tanah didapat dengan melakukan pencatatan meter air. Pencatatan meter air yaitu kegiatan yang dilakukan melalui pemeriksaan dan pencatatan terhadap alat pencatatan debit untuk mengetahui volume air yang diambil untuk pengendalian air tanah dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah, “Urainya.
Dalam hal ini, tambah dia, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) punya kewajiban melakukan pemungutan pajak air tanah yaitu rangkaian kegiatan mulai dari kegiatan penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang, kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak sampai pengawasan penyetorannya. Nilai perolehan air (NPA) adalah nilai air tanah yang telah diambil yang besarnya sama dengan volume air yang diambil dikalikan dengan harga dasar air.
Dijelaskannya juga, bahwa dasar pengenaan pajak tersebut adalah nilai perolehan air (NPA). Tarif pajaknya ditetapkan sebesar 10%. Maka demikian, sebagai Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Pembayaran pajak harus dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang telah ditunjuk oleh Kepala Daerah sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), dan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).
Dasar pengenaan pajak dan sistem pemungutan, Nilai Perolehan Air tanah (NPA) Nilai Perolehan Air tanah dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan faktor-faktor yaitu: jenis sumber air, lokasi sumber air, tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air, volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan, kualitas air dan tingkat kerusakan lingkungan.
Sistem pemungutan pajak usaha kolam renang berupa pajak ABT adalah self assessment. Sistem pemungutan pajak self-assessment adalah Anda sebagai Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan SPTPD.
Masa Pajak yang harus dibayarkan adalah dalam jangka waktu 1 bulan takwim. Sedangkan saat terutang adalah pada saat pengambilan, atau pemanfaatan, atau pengambilan dan pemanfaatan air tanah, “Kata Irwan membeberkan reguladi terkait penggunaan air yang digunakan untuk kegiatan Komersil. (Tim_Balance)