Berita Hukum Kasus Pidana Penyimpangan Polri

Tuntutan Tim JPU Kejari Kab Bandung Terhadap Terdakwa Yadi Suryadi

Tuntutan Tim JPU Kejari Kab Bandung Terhadap Terdakwa Yadi Suryadi

 

Balance News | Bandung – Tuntutan Tim JPU Kejari Kab Bandung

Gelaran sidang putusan terhadap terdakwa Yadi Suryadi Mantan Kepala Desa Mekar Sari pada hari. Rabu 03 Mei 2023.

Tuntutan Tim JPU Kejari Kab Bandung

Tim JPU Kejari Kabupaten Bandung dengan Agenda pembacaan Surat tuntutan dengan No Surat tuntutan (P 24) : PDS-02-03-2023. Tanggal 13 Mei 2023, Baleendah.

Tuntutan Tim JPU Kejari Kab Bandung Terhadap Terdakwa Yadi Suryadi

“Dengan isi surat tuntutan di antaranya Yadi Suryadi telah bersalah dengan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di atur dan. Di ancam dalam dakwaaan pertama Primaer Pasal 2 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak Pidana Korupsi. Sebagaimana di ubah di tambah UU no 20 Pidana Korupsi Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YADI SURYADI selama, 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) bulan  Penjara. Dengan kurangkan lamanya terdakwa di tahan dengan perintah agar tetap di tahan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Selain itu subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan dan Uang Pengganti sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
2 (dua). Tahun 9 (Sembilan) bulan penjara.

“Prihal terkaitnya Kasus Yadi di awali dengan hibah tanah dari ahli waris R.H Maman A, yang di serahkan oleh saudara. Edi P ( Selalu Kuasa Waris) kepada Pemerintah Desa Mekarwangi kec. Lembang dengan sertifikat AN Edi Permadi seluas 2500 M2. Di sepakati menjadi aset Desa, pada saat ini di gunakan Kantor Desa Mekarwangi Serta telah terdaftar di Lembar Inventaris Data tanah. Desa Mekarwangi dengan perolehan Hibah dari tahun 2012

“Sedangkan Y menggadaikan Sertifikat Asli tanah tersebut dengan No sertifikat 1324 atas nama Edi Permadi Cs kepada saudara. Chirst Firman Tampa persetujuan atau sepengetahuan Perangkat Desa dan BPD dan Masyarakat malahan di pake untuk kepentingan pribadi. Atau memperkaya diri sendiri .pungkasnya

Pewarta : J Setiawan/RedBN

Agus Suhendar

Agus Suhendar

About Author

Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya. Pada tahun 2017 Agus Suhendar memutuskan untuk mendirikan perusahaan medianya sendiri. Agus kemudian mendirikan situs web portal Balance News. Hingga tahun 2018, PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Berita Serupa

Ajang Bisnis Program BNPT
Bantuan Sosial Berita

Program BPNT Oleh Bulog Di Jadikan Ajang Bisnis

Balance News | Bandung – Ajang Bisnis Program BNPT sepertinya sudah bukan menjadi rahasia umum lagi di duga, adanya pemasok
pembuatan folder air
Berita Sosial

Pembuatan Folder Air di Wilayah Bojongsoang Menuai Pro dan Kontra

Balance News | Kab Bandung – Proyek pembuatan Folder Air yang berada di wilayah leuwi bandung Desa Citeureup Kec Bojongsoang