BALANCENEWS Id, Kabupaten Bandung — Pengerjaan proyek pemerintah tanpa memasang papan nama kegiatan disinyalir marak di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Praktik semacam ini membuka pintu terjadinya tindakan korupsi.

Seperti halnya proyek normalisasi pembangunan drainase yang sudah berjalan selama 1 bulan dijalan Siliwangi tepatnya depan pasar baleendah, diduga dikerjakan asal-asalan dan menambrak peraturan yang sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang. (Selasa, 30 Agustus 2022)

Sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek.
Papan nama penting sebagai sarana masyarakat mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, dan asal usul anggaran (APBD/APBN), nama kontraktor, tenggat waktu pelaksanaan kegiatan, dan perawatan. Papan nama proyek sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya pencurian uang rakyat.
Pantauan awak media BALANCENEWS, pekerjaan yang terlihat sangat Berantakan dan Amburadul dan juga bekas galian dibuang dan ditaruh dipinggir jalan.
Ditempat yang sama, tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kepada awak media, praktik pengerjaan proyek tanpa pemasangan papan nama kegiatan ini terkesan sengaja dibiarkan oleh para pengawas dari instansi pemerintah terkait.
Diduga, pembiaran telah lama berlangsung, sehingga para kontraktor pun terbiasa tidak memasang papan nama berisi informasi kegiatan proyek, pungkasnya.
Sampai berita ini naik ke redaksi dan diterbitkan, pihak pemborong belum bisa ditemui untuk dikonfirmasi.
Pewarta: AS/RedBN


