Berita Kasus Pidana

Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara

Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara

Balance News | Bandung – Kamis, 15/12/22 bertempat di pengadilan Negri Bale Bandung Kelas 1A, telah di laksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa DONI MUHAMMAD TAUFIK alias DONI SALMANAN.

Berlangsungnya Sidang Muhammad Taufik alias Doni Salmanan

Adapun amar putusan terhadap Terdakwa DONI MUHAMMAD TAUFIK alias DONI SALMANAN pada pokoknya, yaitu:

  1. Menyatakan Terdakwa Doni salmanan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakkan tindak pidana dengan sengaja tanpa paksaan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Pertama Penuntut Umum.
  2. Menyatakan Terdakwa Doni Salmanan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum.
  3. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kedua Penuntut Umum
  4. Menjelaskan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1 Miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka di ganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
  5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani oleh Terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang di tentukan.
  6. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Menetapkan barang bukti berupa:

  1. Barang bukti no. 1s/d 32, tetap terlampir dalam berkas.
  2. Barang bukti mo. 33 s/d 131, di kembalikan kepada terdakwa.
  3. Barang bukti no. 123 s/d 136, di rampas untuk negara.

8. Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,-

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negri Kabupaten Bandung akan menyatakan BANDING. (K.3.3.1)

 

Agus Suhendar

Agus Suhendar

About Author

Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya. Pada tahun 2017 Agus Suhendar memutuskan untuk mendirikan perusahaan medianya sendiri. Agus kemudian mendirikan situs web portal Balance News. Hingga tahun 2018, PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Berita Serupa

Ajang Bisnis Program BNPT
Bantuan Sosial Berita

Program BPNT Oleh Bulog Di Jadikan Ajang Bisnis

Balance News | Bandung – Ajang Bisnis Program BNPT sepertinya sudah bukan menjadi rahasia umum lagi di duga, adanya pemasok
pembuatan folder air
Berita Sosial

Pembuatan Folder Air di Wilayah Bojongsoang Menuai Pro dan Kontra

Balance News | Kab Bandung – Proyek pembuatan Folder Air yang berada di wilayah leuwi bandung Desa Citeureup Kec Bojongsoang