Balance News | Kabupaten Bandung – Kasus KUA harus wajib sosialisasikan pernikahan anak di bawah umur terus meningkat. Kecenderungan itu terlihat dari jumlah pasangan suami istri yang mengajukan di spensasi perkawinan di KUA Bojongsoang. Jum’at (17/12/2022)
Dari kasus yang mengajukan di spensasi perkawinan tersebut. Tidak semuanya di setujui atau di tindak lanjuti Sebab. Umur pengantin wanita maupun laki-laki terlalu muda yakni dibawah 16 tahun.
Sesuai undang-undang perkawinan. Batas umur minimal anak boleh menikah awalnya itu memang 16 tahun, setelah di revisi dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun. Baik untuk perempuan maupun laki-laki.
Pernikahan viral di bojongsong, yang mana kedua pengantin seorang bocah dibawah umur. Yang seharusnya pihak keluarga menahan dulu, sampai benar-benar usia mereka cukup.
Usut punya usut, di duga Kantor Urusan Agama (KUA) Bojongsoang menerima pernikahan di bawah umur. Itupun dengan penuh polemik, sebagaimana KUA seolah ‘lempar batu sembunyi tangan’.
Setelah menerima pernikahan di bawah usia tersebut, setelah itu pihak KUA tidak menangani, malah melibatkan Lebe. Yang mana dari pernikahan sebelum-sebelumnya pihak KUA jarang melibatkan Leube.
Salah satu pasal menyoroti ancaman penjara bagi orang yang menikahi anak di bawah umur. Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di sahkan DPR jadi UU. Salah satu yang di ancam adalah pernikahan anak. Bagi orang yang menikahi anak akan di ancam 9 tahun penjara.
KUA Wajib Sosialisasikan Guna Mencegah Terjadinya
Memang itu hal yang positif, tetapi dilema juga untuk para Lebe. Jika tidak di nikahkan dosa menurut agama, kalau dinikahkan jadi masalah juga secara administrasi. Ujar leube yang tidak mau di publikasikan.
Di himbau bagi orangtua juga kantor KUA Bojongsoang, pernikahan anak di bawah umur bisa menyebabkan peningkatan kasus perceraian dan stunting serta masalah kesehatan. Harusnya pihak KUA terus melakukan sosialisasi guna mencegah terjadinya pernikahan dini.


Pewarta : Abeng (RedBN)





