Balance News | Jakarta – Demo BPD Se-Indonesia dalam rangka upaya menyampaikan aspirasi di antaranya yang terjadi kesenjangan BPD dan Pemerintahan desa Kamis, 16/02/2023. Kedatangan mereka untuk menuntut mengembalikan Marwah BPD dari Permusyawaratan menjadi Perwakilan agar jadi DPRDes. Itu semua di sampaikan tiap-tiap oplator dari 25 propinsi perwakilan BPD. perubahan nama dapat di lakukan atas UU desa no 6 tentang desa selain itu juga agar BPD lebih di perhatikan di perkuat kapasitasnya. Bukan hanya sebagai badan pelengkap desa, atau hanya sebagai tukang cap dokumen pemerintahan desa.
Menurut Iwan sebagai anggota BPD Kabupaten Bandung. “Pikah pemerintahan pusat terutama pihak mendagri sangat menanggapi dan menerima semua aspirasi yang di sampaikan kami. Selain itu pihak DPRRI dapat meng anggedakan untuk di acara tanggal 20 Apdesi kedepan. Bahwa pihak BPD akan di libatkan dalam tatanan perancangan dan perumusan Undang-undang desa kedepan”.
9 Tuntutan yang di sampaikan BPDesa
Selain menuntut perubahan nama, terdapat sejumlah tuntutan lainnya yang di sampaikan oleh massa dalam aksi tersebut, antara lain:
- Mendorong Prolegnas tentang revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Pemerintahan Desa.
- Menyetujui perubahan di ketentuan umum tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Desa (DPRDes).
- Pasal 23 penyelenggaraan pemerintahan desa adalah pemerintahan desa bukan pemerintah desa.
- Hak pengelolaan keuangan pemerintahan desa yang mandiri dan akuntabel.
- Presiden melalui Menteri Desa PDTT memberikan hak keuangan kinerja pengawasan dana desa sebesar 3 persen dan peningkatan kapasitas Anggota BPD dari dana desa sesuai amanat Pasal 113 bagi BPD yang di salurkan ke setiap desa seluruh Indonesia sesuai amanat Pasal 113.
- Memberikan jaminan sosial, jaminan kesehatan dan jaminan hari tua kepada Anggota BPD sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.
- Mendorong revisi Permendagri 110 Tahun 2016 tentang BPD di sesuaikan dengan kondisi sekarang.
- Kementrian Dalam Negeri menerbitkan logo resmi skala nasional BPD atau DPRDesa yang telah diajukan oleh PABPDSI pada tahun 2021.
- Kemendagri menerbitkan edaran kepada pemerintah provinsi seluruh Indonesia tentang pembinaan dan pengawasan pemerintah provinsi. Terhadap Pemerintahan Desa sesuai dengan Amanat UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 114 yang di dalamnya termaktubi peningkatan kapasitas, manajemen pemerintahan, bantuan keuangan, pendampingan dan bantuan tek.
Pewarta : Tim/RedBN





