Balance News | Bandung – Tuntutan Tim JPU Kejari Kab Bandung
Gelaran sidang putusan terhadap terdakwa Yadi Suryadi Mantan Kepala Desa Mekar Sari pada hari. Rabu 03 Mei 2023.
Tuntutan Tim JPU Kejari Kab Bandung
Tim JPU Kejari Kabupaten Bandung dengan Agenda pembacaan Surat tuntutan dengan No Surat tuntutan (P 24) : PDS-02-03-2023. Tanggal 13 Mei 2023, Baleendah.

“Dengan isi surat tuntutan di antaranya Yadi Suryadi telah bersalah dengan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di atur dan. Di ancam dalam dakwaaan pertama Primaer Pasal 2 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak Pidana Korupsi. Sebagaimana di ubah di tambah UU no 20 Pidana Korupsi Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YADI SURYADI selama, 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) bulan Penjara. Dengan kurangkan lamanya terdakwa di tahan dengan perintah agar tetap di tahan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Selain itu subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan dan Uang Pengganti sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
2 (dua). Tahun 9 (Sembilan) bulan penjara.
“Prihal terkaitnya Kasus Yadi di awali dengan hibah tanah dari ahli waris R.H Maman A, yang di serahkan oleh saudara. Edi P ( Selalu Kuasa Waris) kepada Pemerintah Desa Mekarwangi kec. Lembang dengan sertifikat AN Edi Permadi seluas 2500 M2. Di sepakati menjadi aset Desa, pada saat ini di gunakan Kantor Desa Mekarwangi Serta telah terdaftar di Lembar Inventaris Data tanah. Desa Mekarwangi dengan perolehan Hibah dari tahun 2012
“Sedangkan Y menggadaikan Sertifikat Asli tanah tersebut dengan No sertifikat 1324 atas nama Edi Permadi Cs kepada saudara. Chirst Firman Tampa persetujuan atau sepengetahuan Perangkat Desa dan BPD dan Masyarakat malahan di pake untuk kepentingan pribadi. Atau memperkaya diri sendiri .pungkasnya
Pewarta : J Setiawan/RedBN





