Balance News | Subang – Polres Subang gelar Pemusnahan Miras untuk Menindak lanjuti Pernyataan Presiden Republik Indonesia. Tentang Tiga Pilar Utama Yang Harus di wujudkan Dalam Upaya Terciptanya Kelancaran Pembangunan Nasional, Yakni Pemberantasan Narkoba. Selain itu Pemberantasan Korupsi Dan Pemberantasan Terorisme. Dapat Kita Garis Bawahi Bahwa Pemberantasan Narkoba Adalah Sebuah Hal Yang Menjadi Prioritas Utama, Dengan Demikian Segala Bentuk Narkotika, Psikotropika Dan Bahan Berbahaya Termasuk Minuman Keras Dapat Di minimalisir Penyalahgunaannya.
Sebagaimana Telah Kita Sepakati Bersama Bahwa Di Seluruh Wilayah Tanah Air Telah Menyatakan Perang Terhadap Penyalahgunaan Narkoba. Dan Minuman Keras Dan Kita Bertekad Pula Untuk Menyelamatkan Masyarakat Dan Generasi Penerus Bangsa Khususnya Masyarakat Kabupaten Subang. Untuk Tidak Lagi Menjadi Korban Minuman Keras Dan Narkoba Guna Menjaga Kondusifitas Kamtibmas di wilayah Hukum Kabupaten Subang. Di sampaikan Bahwa Polres Subang Terhitung Bulan Januari Sampai Dengan Bulan Oktober 2023 Telah Berhasil Mengungkap 79 Kasus. Dengan Jumlah Mencapai 83 Orang Yang Telah Melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar Dan Telah Melaksanakan Cipta Kondisi Dengan Kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan Oleh Polres Subang Dan Polsek Jajaran Sejak Bulan Agustus S.D Oktober 2023.

Dalam Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Miras Ini Yang Di musnahkan Berupa Minuman Keras Sebanyak 9.215 Botol Berbagai Merk.
Untuk Itu Marilah Kita Jadikan Kesempatan Ini Sebagai Momentum Untuk Menyatukan Langkah Dan Menyamakan Persepsi. Bahwa Narkoba Dan Minuman Keras Bukan Hal Yang Baik Untuk Didekati. Serta Menunjukan Kepada Masyarakat Bahwa Kepolisian Resor Subang Bersungguh-Sungguh Dalam Memerangi Dan Memberantas Penyakit Masyarakat.
Pewarta : RedBN/HPJ




