Berhasil Polres Indramayu Mengungkap Kasus Penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Subsidi
BY Agus Suhendar
Maret 23, 2024
0
Comments
390 Views
Balance News | Indramayu,- Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Subsidi yang melibatkan empat tersangka.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, mengungkapkan bahwa keempat tersangka yang di amankan dalam kasus ini adalah WL (46 tahun), DD (43 tahun), HR (25 tahun), dan IL (18 tahun).
Menurut keterangan Kapolres Indramayu kepada awak media saat menggelar Press Release di Mako Polres Indramayu, Jumat (22/3/2024). Kasus ini terungkap berkat kerjasama yang baik antara Polres Indramayu jajaran Polda Jabar dengan Baintelkam Polri.
“Tim gabungan saat itu melaksanakan tugas kepolisian kemudian mencurigai aktivitas warga yang di lakukan di pinggir Pantai Desa Tanjakan. Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu,” kata Kapolres di dampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Himawan dan. Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah.
Selanjutnya, Tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Indramayu dan Baintelkam Mabes Polri melakukan pengecekan. Hasilnya, di temukan kendaraan Truk dengan muatan tabung gas LPG 12 Kg dan kendaraan Suzuki pickup yang mengangkut gas LPG 3 Kg.
Keterengan Kapolres Indramayu
“Kegiatan yang mencurigakan tersebut adalah pemindahan isi gas LPG 3 Kg subsidi ke dalam tabung gas LPG 12 Kg tanpa di lengkapi dokumen perijinan yang sah,” terang Kapolres.
Para pelaku dan barang bukti terkait penyalahgunaan LPG tersebut kemudian di amankan oleh untuk proses hukum lebih lanjut. Di Sat Reskrim Polres Indramayu.
Modus operandi para pelaku melibatkan pemindahan isi gas LPG dari tabung 3 Kg subsidi ke tabung gas 12 Kg tanpa dokumen perijinan yang sah, dengan motif untuk mendapatkan keuntungan finansial.
“Tersangka WL menerima keuntungan Rp. 5.000, per tabung gas LPG 3 Kg, DD menerima Rp. 1.500, per tabung. HR mendapatkan upah sebesar Rp. 300.000,-, dan IL mendapatkan upah Rp. 150.000,” ungkap Kapolres.
Para tersangka di jerat dengan Pasal 40 angka 9 Jo Pasal 55 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,
Agus Suhendar
Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri
Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya.
Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik.
Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya. Pada tahun 2017 Agus Suhendar memutuskan untuk mendirikan perusahaan medianya sendiri. Agus kemudian mendirikan situs web portal Balance News. Hingga tahun 2018, PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.